DESKJABAR – Kejadian hewan ular masuk rumah masih cukup sering terjadi, sehingga banyak membuat orang ketakutan.
Nah, jika kita mengalami ada ular dalam rumah, bagaimana hukum menyangkut hewan panjang itu menurut Agama Islam ? Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan.
Disebutkan oleh Ustadz Khalid Basalamah, para ulama membedakan hukum perlakuan antara ular yang ditemukan di jalan dan ditemukan dalam rumah.
Baca Juga: Ciri-ciri Digoda Jin Qorin dan Diselamatkan Malaikat Hafadzah, Ustadz Khalid Basalamah Menerangkan
Ustadz Khalid Basalamah menyebutkan, bahwa Nabi Muhammad SAW memberi anjuran, jika menemukan ular dalam rumah, sebaiknya hewan itu diusir dahulu maksimal tiga kali.
“Jika ular itu tidak mau keluar, maka bunuhlah. Tapi kalau ular itu keluar, berarti makluk itu jelmaan jin setan,” terang Ustadz Khalid Basalamah.
Lain halnya jika menemukan ular di luar rumah, katanya, tidak perlu diusir-usir. “Sebab, sudah halal dibunuh,” ucap Ustadz Khalid Basalamah.
Kemudian, Ustadz Khalid Basalamah mencontohkan, bahwa suatu ketika, ada salah seorang sahabat Nabi Muhammad SAW, yang baru menikah alias pengantin baru.