DESKJABAR- Pada hari raya Idul Adha bolehkah kurban dengan kerbau dan rusa, bagaimana hukum fikihnya, ini kata Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan tentang hukum fikih kurban dengan kerbau atau rusa, bolehkah kerbau dan rusa dijadikan hewan kurban di hari raya Idul Adha.
Hewan yang biasa dijadikan untuk hewan kurban di hari raya Idul Adha di Indonesia adalah sapi, kambing dan domba. Lalu bagaimana dengan kerbau dan rusa.
Kurban dengan kerbau dan rusa di hari raya Idul Adha bolehkah dan bagaimana hukum fikihnya. Hal ini dijelaskan oleh Buya Yahya.
Kata Buya Yahya menurut kesepakatan para ulama, kerbau sama dengan sapi dan boleh dijadikan hewan kurban pada hari raya Idul Adha.
"Para ulama mengatakan kerbau bisa dijadikan hewan kurban dan dianggap satu jenis dengan sapi. Jadi boleh kurban dengan kerbau," kata Buya Yahya.
Hal itu dijelaskan Buya Yahya dalam ceramah yang diunggah YouTube Al Bahjah TV dengan judul " Qurban dengan Kerbau dan Rusa | Fiqih Qurban | Buya Yahya" yang tayang pada 5 Juli 2022.
Baca Juga: Naudzubillah! 6 Ciri Wanita Yang Tidak Bisa Masuk Surga, Bahkan Sekedar Mencium Aroma Surga
Kata Buya Yahya jika tidak memiliki sapi dan hanya punya kerbau. Kemudian akan dijadikan hewan kurban di hari raya Idul Adha itu boleh. Hukumnya boleh karena sama dengan sapi.