IDUL ADHA, Kurban Dengan KERBAU dan RUSA Bolehkah? Bagaimana Hukum Fikihnya, Ini Kata Buya Yahya

- 5 Juli 2022, 15:39 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum fikih kurban dengan kerbau dan rusa pada hari raya Idul Adha
Buya Yahya menjelaskan hukum fikih kurban dengan kerbau dan rusa pada hari raya Idul Adha /tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV.


DESKJABAR- Pada hari raya Idul Adha bolehkah kurban dengan kerbau dan rusa, bagaimana hukum fikihnya, ini kata Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan tentang hukum fikih kurban dengan kerbau atau rusa, bolehkah kerbau dan rusa dijadikan hewan kurban di hari raya Idul Adha.

Hewan yang biasa dijadikan untuk hewan kurban di hari raya Idul Adha di Indonesia adalah sapi, kambing dan domba. Lalu bagaimana dengan kerbau dan rusa.

Baca Juga: 4 Pilihan Destinasi Wisata Bogor yang Lagi Trending 2022, Ada yang Berhiaskan Pelangi Hingga Bernuansa Eropa

Kurban dengan kerbau dan rusa di hari raya Idul Adha bolehkah dan bagaimana hukum fikihnya. Hal ini dijelaskan oleh Buya Yahya.

Kata Buya Yahya menurut kesepakatan para ulama, kerbau sama dengan sapi dan boleh dijadikan hewan kurban pada hari raya Idul Adha.

"Para ulama mengatakan kerbau bisa dijadikan hewan kurban dan dianggap satu jenis dengan sapi. Jadi boleh kurban dengan kerbau," kata Buya Yahya.

Hal itu dijelaskan Buya Yahya dalam ceramah yang diunggah YouTube Al Bahjah TV dengan judul " Qurban dengan Kerbau dan Rusa | Fiqih Qurban | Buya Yahya" yang tayang pada 5 Juli 2022.

Baca Juga: Naudzubillah! 6 Ciri Wanita Yang Tidak Bisa Masuk Surga, Bahkan Sekedar Mencium Aroma Surga

Kata Buya Yahya jika tidak memiliki sapi dan hanya punya kerbau. Kemudian akan dijadikan hewan kurban di hari raya Idul Adha itu boleh. Hukumnya boleh karena sama dengan sapi.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x