DESKJABAR – Disinyalir terdapat kejanggalan dalam kasus pembunuhan Subang yang telah menewaskan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Kasus pembunuhan Subang yang terjadi pada tanggal 18 Agustus 2022 yang lalu hingga saat ini masih belum terselesaikan, dan masyarakat merasakan banyak kejanggalan yang terjadi pada kasus tersebut.
Ada dua alat bukti penting yang telah didapatkan oleh pihak penyidik yang mana seharusnya dengan dua alat bukti tersebut pihak kepolisian sudah bisa mengantongi data pelaku.
Hal serupa pernah dikatakan oleh seorang pakar hukum pada Januari 2022, menurutnya dengan dua alat bukti yang telah didapatkan oleh pihak kepolisian tersebut tidak akan lama lagi pelaku akan diumumkan berikut motifnya.
Seorang pakar hukum DR Musa Darwin yang dihubungi oleh DeskJabar.com pada 14 Januari 2022 mengatakan jika pihak kepolisian sudah tidak mempunyai alasan lagi untuk tidak segera mengumumkan setelah mengantongi 2 barang bukti tersebut.
“Ya saya rasa di bulan ini sudah ditetapkan,” ujar DR Musa Darwin Pane.
Adapun dua barang bukti yang dimaksud adalan sidik jari dan DNA yang berhasil ditemukan di lokasi rumah TKP.
Tidak diketahui apa yang membuat polisi tidak segera mengumumkan pelaku dengan bekal 2 barang bukti tersebut.