DESKJABAR- Belakangan ini viral seorang pria menendang dan membuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru.
Pria tendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru itu pun mendapat respon dari berbagai kalangan di Indonesia.
Aksi pria tendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru tersebut dianggap tidak pantas dan tidak seharusnya dilakukan.
Polisi akhirnya bisa menangkap pria penendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru tersebut pada Kamis 13 Januari 2021 di Banguntapan Yogyakarta.
Baca Juga: X Factor Indonesia : Tyok Satrio Bikin BCL dan Nino RAN Ikut Menyanyi di Babak Judges Home Visit
Sebelumnya, Polres Lumajang, Polda Jatim, Polda NTB, Polda Jateng hingga Polda DIY melakukan pencarian terhadap pria tendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru.
Pria tendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru bernama Hadfana Firdaus atau HF ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan dijerat dua pasal.
Pasal yang dikenakan kepada HF pria tendang sesajen adalah pasal 156 dan 158 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap sati golongan.
Untuk Pasal 156 ancaman hukumannya 4 tahun penjara dan 158 ancaman hukumannya 5 tahun penjara.