Ini Harga Rapid Test Antigen di Empat Stasiun Daop 2 PT KAI, GeNose Test Akan dimulai 5 Februari 2021

- 27 Januari 2021, 16:30 WIB
PT KAI akan gunakan Alat GeNose C19 Karya Universitas UGM
PT KAI akan gunakan Alat GeNose C19 Karya Universitas UGM /VP Public Relations PT KAI/

DESKJABAR - Mulai 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021, pelanggan kereta api jarak jauh, diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose test atau rapid test antigen (RT-PCR) yang menyatakan negatif Covid-19 sebagai syarat kesehatan bagi individu yang melakukan perjalanan.

Menurut Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung Kuswardoyo, aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 11 Tahun 2021 tentang "Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa Pandemi Covid-19".

"Surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose test atau rapid test antigen (RT-PCR) tersebut, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia di bawah dua belas tahun," ucapnya.

Kuswardoyo menjelaskan, terkait layanan pemeriksaan GeNose test di stasiun rencananya akan tersedia secara bertahap mulai 5 Februari 2021. Dan untuk saat ini Daop 2 telah menyediakan layanan rapid test antigen di empat stasiun yakni Stasiun Bandung, Stasiun Kiaracondong, Stasiun Tasikmalaya dan Stasiun Banjar seharga Rp.105.000. 

"Untuk layanan pemeriksaan GeNose test di stasiun, saat ini masih dalam tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada dan PT. Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Tahap awal, layanan GeNose akan disediakan di Stasiun Gambir dan Yogyakarta terlebih dahulu," kata Kuswardoyo, Rabu (27/01/2021). Seperti dikutip DEsk Jabar dari Laman jabarprov.go.id.

Kuswardoyo menambahkan, setiap pelanggan KA jarak jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, dan dihimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," imbuhnya.

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x