DESKJABAR - Seorang wanita berinisial ML (23) asal Ende, Nusa Tenggara Timur nekat melakukan pembegalan terhadap sopir taksi online di Surabaya pada Selasa, 2 Oktober 2024. Aksi pembegalan itu dilatar belakangi butuh biaya liburan ke Australia.
Dalam aksinya pelaku ML memesan taksi online menggunakan Handphone (HP) orang lain, dan orderan itu masuk ke aplikasi PJ (47) sopir taksi online. Dalam orderan tersebut pelaku minta di jemput di Jalan Raya Mulyosari dan diantar ke Perumahan Royal Park Residence Surabaya.
Menurut informasi yang beredar, setibanya di Perumahan Royal Park Residence tersebut, pelaku langsung menyerang korban (sopir taksi online) dari tempat duduk belakang dengan cara menjerat leher korban lalu menikamnya dengan sebilah pisau.
Korban saat itu dengan posisi leher terjerat tali tas pelaku dan pisau yang masih menancap di leher, melakukan perlawanan dan akhirnya sang sopir PJ berhasil melepaskan diri dari jeratan tali tas dan tikaman pelaku, lalu meminta pertolongan warga sekitar.
Mendengar teriakan sang sopir yang minta tolong, warga dengan sigap mendatangi TKP, memberikan pertolongan kepada sopir taksi online dengan pisau yang masih menancap dileher, dibawa ke Rumah Sakit RSUD dr. Soetomo Surabaya.
Pelaku sebelumnya sempat menguasai mobil korban dan akan melarikan diri, namun mobil yang dibawa pelaku sempat menabrak mobil warga dan akhirnya warga meangkap dan mengamankan pelaku, sebelum diserahkan kepada pihak berwajib.
Setelah korban tertangkap, tidak ada satupun warga yang main hakim sendiri, mungkin karena pelaku pembegalan tersebut seorang wanita, warga hanya menjambak rambut dan menyiramnya dengan air.
Dari hasil pemeriksaan polisi, ML mengaku merencanakan hasil kejahatannya (mobil korban) untuk dijual seharga Rp 50 juta untuk kepentingan pribadinya yakni liburan dan bekerja di Australia.
Aksi nekat dilakukan pelaku, karena dia tidak memiliki tabungan dan kesulitan mencari pekerjaan sejak tahun 2022 lalu. Dan kini dia ditahan di Polsek Gunung Anyar Surabaya.
Kini pelaku meringkuk di dalam tahanan dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.***