Temperan di Perlintasan Sebidang Tinggi, KAI Anggap Sudah Darurat

Desk Jabar - 2 Okt 2024, 07:30 WIB
Penulis: Dindin Hidayat
Editor: Tim Desk Jabar
KAI terus melakukan edukasi dan sosialisasi tentang resiko bahaya melanggar aturan perlintasan sebidang
KAI terus melakukan edukasi dan sosialisasi tentang resiko bahaya melanggar aturan perlintasan sebidang /KAI/

DESKJABAR - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan keprihatinan atas tingginya angka pelanggaran di perlintasan sebidang yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Dalam upaya meningkatkan keselamatan, KAI menegaskan pentingnya kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan yang ada.

"Berdasarkan data dari Januari hingga Agustus 2024 saja sudah tercatat 535 kejadian temperan di jalur KA dan perlintasan. Pada tahun 2023 telah terjadi 774 kejadian temperan dan 738 kejadian temperan di tahun 2022," ungkap EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji, melalui siaran Pers, Selasa 1 Oktober 2024.

Baca Juga: Lagi, KAI Daop 2 Bandung Serahkan Bantuan TJSL Bina Lingkungan Sebesar Rp100 Juta

Hal itu kata Agus menjadi perhatian serius bagi KAI untuk terus meningkatkan kegiatan mengedukasi masyarakat akan risiko bahaya apabila melanggar aturan di perlintasan sebidang dan jalur KA untuk melakukan sosialisasi.

Lakukan Penutupan Perlintasan Sebidang Tak Berizin

Untuk diketahui, saat ini, total perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera ada 3.693 titik. Dari total data tersebut ada 2.966 titik merupakan perlintasan resmi dan 727 titik merupakan perlintasan liar.

Sedangkan yang dijaga yaitu 1.883 titik perlintasan atau 50,98 persen dibanding tidak terjaga sebanyak 1.810 titik perlintasan yang tentunya jauh lebih berbahaya.

"KAI secara proaktif terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Pada tahun 2023, KAI telah melakukan penutupan sebanyak 107 titik perlintasan. Selanjutnya pada periode Januari hingga 12 Agustus 2024, KAI berhasil menutup 130 titik perlintasan," tambah Agus.

Sesuai UU 23 Tahun 2007 Pasal 94 tentang perkeretaapian, ayat 1. Untuk keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan. Ayat 2, Perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Halaman:

Sumber: KAI


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub