DESKJABAR - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara resmi dibuka Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 1 Oktober 2024, bertepatan dengan peringatan hari Kesaktian Pancasila.
Pengumuman pendaftaran pegawai PPPK tersebut tertuang dalam surat resmi BKN Nomor : 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, Tentang Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2024, tanggal 27 September 2024.
Diketahui, pemerintah telah menetapkan bahwa pendaftaran pegawai PPPK dibagi dalam dua periode yakni periode I mulai 01 Oktober 2024 dan Periode II mulai 17 November 2024.
Penting Diketahui Pelamar PPPK
Sebelum melakukan pendaftaran PPPK para pelamar hendaknya mengetahui dua hal ini agar menjadi paham dan mengetahui kebutuhan tenaga non ASN.
Pertama, pelamar seleksi PPPK 2024 dapat mengecek langsung data tenaga non - ASN melalui https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/cek_pegawai_non_asn.
Kedua, Pelamar seleksi PPPK 2024 dapat memilih menggunakan materai tempel atau materai elektronik (e-materai).
Syarat Daftar PPPK
Berikut ini Persyaratan bagi pelamar PPPK Tahun 2024 meliputi ;
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 55 tahun saat melamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, POLRI atau pegawai swasta.
- Bukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit TNI, POLRI
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian
- Sehat Jasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
- Berkelakuan baik dibuktikan dengan surat SKCK dari Kepolisian
- Tidak terlibat dengan organisasi terlarang
- Tidak mengonsumsi obat - obatan terlarang
- Tidak pernah terlibat dan pelanggaran seleksi
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus calon PNS yang sedang dalam proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)
- Memiliki pengalaman bekerja dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar
- Penyandang disabilitas dapat mengikuti seleksi PPPK sesuai jabatan yang dilamar.
Tata Cara Pendaftaran
Dalam tata cara pendaftaran PPPK Tahun Anggaran 2024 ada sembilan langkah yang harus diikuti setiap pelamar diantaranya ;
Pelamar diminta membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK).
Lalu pelamar diminta untuk mengisi data diri sesuai dengan KTP maupun Ijzah, kemudian diminta untuk mengunggah scan KTP.
Kemudian diminta melakukan swafoto, dan pastikan semua data diri yang diisikan sesuai dengan data aslinya dan hasil swafoto terlihat jelas tidak buram
Setelah semuanya selesai, maka pelamar diminta untuk mencetak Kartu Informasi Akun.
Pelamar diminta Login dengan menggubanakn nomor NIK dan Pasword telah didaftarkan
Persyaratan lainnya pelamar bisa melihatnya di https://www.bkn.go.id/category/publikasi/pengumuman/
Itulah informasi syarat dan cara daftar seleksi Pegawai PPPK Tahun Anggaran 2024, selamat mencoba, semoga berhasil.***