Pendaftaran Pegawai PPPK Tahun 2024 Resmi Dibuka, Inilah Syarat dan Ketentuan Serta Tata Cara Daftarnya

Tayang: 1 Oktober 2024, 21:13 WIB
Penulis: Agus Sopyan
Editor: Tim Desk Jabar
Pemerintah secara resmi membuka pendaftaran pegawai PPPK Tahun Anggaran 2024 hari ini Selasa, 1 Oktober 2024
Pemerintah secara resmi membuka pendaftaran pegawai PPPK Tahun Anggaran 2024 hari ini Selasa, 1 Oktober 2024 /facebook bkn/

DESKJABAR - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara resmi dibuka Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 1 Oktober 2024, bertepatan dengan peringatan hari Kesaktian Pancasila.

Pengumuman pendaftaran pegawai PPPK tersebut tertuang dalam surat resmi BKN Nomor : 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, Tentang Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2024, tanggal 27 September 2024.

Diketahui, pemerintah telah menetapkan bahwa pendaftaran pegawai PPPK dibagi dalam dua periode yakni periode I mulai 01 Oktober 2024 dan Periode II mulai 17 November 2024.

Baca Juga: BKN : Pendaftaran Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 Sudah Dibuka, Simak Jadwal Selengkapnya !

Penting Diketahui Pelamar PPPK

Sebelum melakukan pendaftaran PPPK para pelamar hendaknya mengetahui dua hal ini agar menjadi paham dan mengetahui kebutuhan tenaga non ASN.

Pertama, pelamar seleksi PPPK 2024 dapat mengecek langsung data tenaga non - ASN melalui https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/cek_pegawai_non_asn.

Kedua, Pelamar seleksi PPPK 2024 dapat memilih menggunakan materai tempel atau materai elektronik (e-materai).  

Baca Juga: Pasar Ikan Hias di Lokalan Tengah Lesu, Cukup Menjanjikan Pasar Ekspor, Ini Pengakuan Pelaku Usaha Ikan Hias

Syarat Daftar PPPK

Berikut ini Persyaratan bagi pelamar PPPK Tahun 2024 meliputi ;

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 55 tahun saat melamar
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, POLRI atau pegawai swasta.
  5. Bukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit TNI, POLRI
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, atau terlibat politik praktis
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian
  9. Sehat Jasmani dan rohani
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
  11. Berkelakuan baik dibuktikan dengan surat SKCK dari Kepolisian
  12. Tidak terlibat dengan organisasi terlarang
  13. Tidak mengonsumsi obat - obatan terlarang
  14. Tidak pernah terlibat dan pelanggaran seleksi
  15. Tidak berstatus sebagai peserta lulus calon PNS yang sedang dalam proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)
  16. Memiliki pengalaman bekerja dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar
  17. Penyandang disabilitas dapat mengikuti seleksi PPPK sesuai jabatan yang dilamar.

Baca Juga: UPDATE Kebakaran Toko Bahan Pakaian di Ciampea Bogor, Api Diduga dari Percikan Las, Kerugian Ratusan Juta

Tata Cara Pendaftaran

Dalam tata cara pendaftaran PPPK Tahun Anggaran 2024 ada sembilan langkah yang harus diikuti setiap pelamar diantaranya ;

Pelamar diminta membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK).

Lalu pelamar diminta untuk mengisi data diri sesuai dengan KTP maupun Ijzah, kemudian diminta untuk mengunggah scan KTP.

Kemudian diminta melakukan swafoto, dan pastikan semua data diri yang diisikan sesuai dengan data aslinya dan hasil swafoto terlihat jelas tidak buram

Setelah semuanya selesai, maka pelamar diminta untuk mencetak Kartu Informasi Akun.

Baca Juga: BREAKING NEWS ! Kebakaran Melanda Toko Favorit Ciampea Bogor, Damkar Padamkan Api, Lalu Lintas Macet Total

Pelamar diminta Login dengan menggubanakn nomor NIK dan Pasword telah didaftarkan

Persyaratan lainnya pelamar bisa melihatnya di https://www.bkn.go.id/category/publikasi/pengumuman/

Itulah informasi syarat dan cara daftar seleksi Pegawai PPPK Tahun Anggaran 2024, selamat mencoba, semoga berhasil.***

  

Sumber: BKN


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub