DESKJABAR - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara resmi dibuka Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 1 Oktober 2024, bertepatan dengan peringatan hari Kesaktian Pancasila.
Pengumuman pendaftaran pegawai PPPK tersebut tertuang dalam surat resmi BKN Nomor : 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, Tentang Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2024, tanggal 27 September 2024.
Diketahui, pemerintah telah menetapkan bahwa pendaftaran pegawai PPPK dibagi dalam dua periode yakni periode I mulai 01 Oktober 2024 dan Periode II mulai 17 November 2024.
Penting Diketahui Pelamar PPPK
Sebelum melakukan pendaftaran PPPK para pelamar hendaknya mengetahui dua hal ini agar menjadi paham dan mengetahui kebutuhan tenaga non ASN.
Pertama, pelamar seleksi PPPK 2024 dapat mengecek langsung data tenaga non - ASN melalui https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/cek_pegawai_non_asn.
Kedua, Pelamar seleksi PPPK 2024 dapat memilih menggunakan materai tempel atau materai elektronik (e-materai).