Pendaftaran Pegawai PPPK Tahun 2024 Resmi Dibuka, Inilah Syarat dan Ketentuan Serta Tata Cara Daftarnya

Tayang: 1 Oktober 2024, 21:13 WIB
Penulis: Agus Sopyan
Editor: Tim Desk Jabar
Pemerintah secara resmi membuka pendaftaran pegawai PPPK Tahun Anggaran 2024 hari ini Selasa, 1 Oktober 2024
Pemerintah secara resmi membuka pendaftaran pegawai PPPK Tahun Anggaran 2024 hari ini Selasa, 1 Oktober 2024 /facebook bkn/

DESKJABAR - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara resmi dibuka Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 1 Oktober 2024, bertepatan dengan peringatan hari Kesaktian Pancasila.

Pengumuman pendaftaran pegawai PPPK tersebut tertuang dalam surat resmi BKN Nomor : 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, Tentang Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2024, tanggal 27 September 2024.

Diketahui, pemerintah telah menetapkan bahwa pendaftaran pegawai PPPK dibagi dalam dua periode yakni periode I mulai 01 Oktober 2024 dan Periode II mulai 17 November 2024.

Baca Juga: BKN : Pendaftaran Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 Sudah Dibuka, Simak Jadwal Selengkapnya !

Penting Diketahui Pelamar PPPK

Sebelum melakukan pendaftaran PPPK para pelamar hendaknya mengetahui dua hal ini agar menjadi paham dan mengetahui kebutuhan tenaga non ASN.

Pertama, pelamar seleksi PPPK 2024 dapat mengecek langsung data tenaga non - ASN melalui https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/cek_pegawai_non_asn.

Kedua, Pelamar seleksi PPPK 2024 dapat memilih menggunakan materai tempel atau materai elektronik (e-materai).  

Baca Juga: Pasar Ikan Hias di Lokalan Tengah Lesu, Cukup Menjanjikan Pasar Ekspor, Ini Pengakuan Pelaku Usaha Ikan Hias

Halaman:

Sumber: BKN


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub