DESKJABAR - Ribuan hakim dari berbagai daerah di Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia, akan melakukan gerakan aksi 'Cuti Bersama' pada 7 - 11 Oktober 2024.
Dalam gerakan aksi Cuti Bersama yang akan segera dilakukan pada awal Oktober 2024 yang akan datang, mereka menuntut pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan para hakim di tanah air.
Juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid mengatakan kepada Wartawan, hingga saat ini para hakim belum mendapatkan gaji dan tunjangan yang sesuai dengan beban dan risiko pekerjaan mereka.
Oleh sebab itu kata dia, pihaknya akan menggelar gerakan aksi Cuti Bersama untuk menuntut perbaikan kesejahteraan hakim kepada pemerintah.
Lima Tuntutan Para Hakim
Adapun lima tuntutan para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia adalag sebagai berikut ;
1. Menuntut Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, Tentang Hak dan Keuangan dan Fasilitas Hakim.
2. Mendesak Pemerintah untuk Menyusun Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi Hakim.
3. Mendukung Mahkamah Agung RI dan PP IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) untuk berperan aktif dalam mendorong revisi PP 94/2012, dan memastikan bahwa suara seluruh hakim di Indonesia didengar dan diperjuangkan.
4. Mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk memperjuangkan perbaikan kesejahteraan hakim secara bersama melalui aksi cuti bersama pada tanggal 7 - 11 Oktober 2024.
5. Mendorong PP IKAHI untuk memperjuangkan RUU Jabatan Hakim agar kembali dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera disahkan.
Solidaritas Hakim Indonesia akan meakukan gerakan aksi Cuti bersama, pada 7-11 Oktober 2024 ada 5 tuntutan yang disampaikan, semoga informasi ini bermanfaat.***