DESKJABAR - PT Trans Jabar Tol (TJT) selaku Pengelola Jalan Tol Bogor - Ciawi - Sukabumi (Bocimi), menyampaikan pengumuman bahwa dalam waktu tidak lama lagi seksi 2 Cigombong - Cibadak akan diberlakukan tarif.
Pengumuman tersebut di sampaikan pihak TJT melalui akun media sosial Instagram @transjabartol pada pukul 21.00 WIB Kamis, 26 September 2024 malam.
Dalam pengumuman tersebut, dijelaskan bahwa pemberlakuan tarif tol tersebut menyusul diterbitkannya Surak Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 1661/KPTS/M2024, Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan dan Besaran Tarif Tol.
"Dengan demikian dalam waktu dekat Tol Bocimi seksi 2 ruas Cigombong menuju Cibadak Sukabumi akan segera diberlakukan tarif," begitu keterangan tertulis TJT.
Namun demikian, dalam pengumuman tersebut pihak PT TJT belum menjelaskan terkait waktu pemberlakuan tarif pada ruas tol Cigomong - Cibadak Sukabumi sepanjang 11,90 kilometer tersebut.
Menurut pihak PT TJT, pengoperasian fungsional tanpa tarif sebelumnya telah dilakukan selama 8 bulan, terhitung sejak 6 Agustus 2023 hingga 21 April 2024 sampai dimana terjadinya musibah longsor itu terjadi jl tol ditutup permanen.
Hampir selama enam bulan Tol Bocimi Km 64+600 seksi 2 Cigombong - Cibadak ditutup secara permanen dalam upaya perbaikan, dan baru dioperasikan secara fungsional kembali tanpa tarif mulai Selasa, 24 September 2024.