DESKJABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan dalam pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah yang akan berlangsung 27 November 2024 secara serentak, KPU akan menggunakan kembali Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) pada Pilkada 2024.
sebelumnya diketahui, aplikasi 'Sirekap' digunakan pada rekapitulasi perhitungan Plieg dan Pilpres 2024 menuai polemik dan menjadi sorotan banyak pihak pasalnya data yang ditampilkan tidak akurat menampilkan informasi perolehan suara.
Aplikasi Sirekap sebelumnya diklaim sebagai aplikasi yang dapat menampilkan hasil rekapitulasi penghitungan suara secara akurat dan cepat, namun pada kenyataannya mengalami kendala (error).
Terkait hal itu, calon gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil buka suara, menurut dia KPU sah sah saja menggunakan kembali aplikasi Sirekap, namun dia berharap kegaduhan akibat penggunaan Sirekap tidak terjadi lagi di Pilkada 2024.
Sebetulnya mantan gubernur Jawa Barat ini nggan membicarakan hal - hal teknis, namun dia meyakini KPU RI telah melakukan evaluasi terhadap aplikasi Sirekap, dan pada saat pelaksanaannya nanti tidak bermasalah seperti yang sudah - sudah.
"Saya tidak bicara teknis, saya meyakini KPU telah melakukan evaluasi diri. Kalau Sirekap dianggap banyak dinamika, tolong jangan terjadi lagi di era Pilkada 2024,"ujar Ridwan Kamil kepada awak media usai blusukan di Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 26 September 2024.
Dan dia juga meyakini KPU RI telah memikirkan cara agar penggunaan Sirekap bisa optimal. Sehingga, kata dia, jika pasangan Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) memenangi Pilkada 2024, kemenangan itu diraih secara bermartabat tanpa tudingan kecurangan.