DESKJABAR - Polres Sukabumi kota tetapkan 2 tersangka diduga oknum suporter Persija atas kasus perusakan rumah warga di Jl Pejagalan, Kelurahan Nyompolng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi Jawa Barat.
Peristiwa itu terjadi usai laga Persib vs Persija yang berkesudahan 2-0 untuk kemenangan Persib Bandung, ratusan massa sedang berkonpoi diduga suporter Persija, tiba - tiba melakukan perusakan sebuah rumah di Jl Pejagalan Sukabumi, dan peristiwa itu terekam kamera cctv.
Selang beberapa jam kemudian Polisi Polres Sukabumi kota berhasil menangkap belasan orang yang diduga pendukung Persija, yang melakukan perusakan sebuah rumah di kota Sukabumi saat nonton bareng (Nobar) Laga Persib Bandung vs Persija Jakarta pada Senin, 23 September 2024.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi kota. AKP Bagus Panuntun mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan Polisi dua oknum suporter Persija ditetapkan tersangka atas kasus pengrusakan sebuah rumah tersebut. Keduanya terancam hukuman empat tahun penjara.
"Kami mungkin menerapkan pasal 170 tentang perusakan secara bersama - sama di muka umum dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, pemeriksaan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada pasal lain yang disangkakan," ujarnya.
Menurut Bagus, kedua tersangka diduga terlibat dalam pengrusakan banner Persib Bandung yang terpasang di rumah tersebut.
"Untuk tersangka lainnya kemungkinan masih bisa bertambah. Dan untuk pelaku yang merusak pagar rumah yang terlihat dalam rekaman cctv masih dalam pengejaran petugas,"tegasnya.