DESKJABAR - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Agraria Sukabumi melakukan aksi demo di depan Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi pada Selasa, 24 September 2024.
Aksi demo tersebut, para demonstran dari Aliansi Masyarakat Peduli Agraria Sukabumi, selain memblokade jalan sambil membentangkan spanduk, juga membakar ban bekas sebagai bentuk protes kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Diketahui, aksi demo masyarakat tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Agraria Sukabumi, mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian Polres Sukabumi Kota.
Dalam aksinya, mereka menyampaikan sejumlah aspirasi terkait kondisi para petani yang disebut telah dirampas haknya oleh pemerintah melalui surat rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan.
Koordinator aksi, Rozak Daud dalam orasinya mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan rekomendasi perpanjangan HGU kepada perusahaan tanpa melihat sistuasi dan kondisi (Sikon) di lapangan, mengingat lahan HGU yang dimaksud sudah menjadi lahan garapan para petani.
Menurut dia, dengan dikeluarkannya surat rekomendasi perpanjangan HGU, pemerintah memiliki pemahaman yang berbeda dalam melihat mekanisme pemberian rekomendasi tersebut.
Selanjutnya menurut Rozak, rekomendasi perpanjangan HGU itu diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi terhadap empat lahan HGU di beberapa lokasi berbeda.