DESKJABAR - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI tengah memproses 112 agar dapat menjadi nomor kontak kedaruratan dan kebencanaan di tanah air.
Masyarakat nantinya dapat memanfaatkan nomor kontak 112 tersebut, untuk mendapatkan informasi sampai bantuan secara nasional.
Direktur Pita Lebar Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kemenkominfo Marvel Situmorang mengungkapkan hal itu seperti dilaporkan Antara, Senin malam, 23 September 2024.
Baca Juga: Data NPWP Diduga Bocor, Termasuk Milik Jokowi, Gibran, dan Kaesang? Simak Penjelasan DJP Kemenkeu
Menurut Marvel, saat ini nomor kontak 112 sudah digunakan oleh sebagian pemerintah daerah untuk layanan kedaruratan. Akan tetapi, sifatnya masih sporadis dan tidak terintegrasi.
Ia juga menjelaskan bahwa Kemenkominfo RI tengah menjajal studi kelayakan (feasibility study) agar dapat menjadikan nomor kontak 112 sebagai program strategis nasional (PSN).
"Kami sudah komunikasikan hal ini ke Bappenas untuk bisa menjadikan ini proyek strategis nasional. Karena saat ini masih berjalan sporadis, nanti kita integrasikan agar skalanya jadi nasional," tutur Marvel saat berada di Kabupaten Badung, Bali.
Berdasarkan catatan Kemenkominfo RI, hingga Senin 23 September 2024, ada 142 dari 514 kota dan kabupaten di Indonesia yang memanfaatkan 112 sebagai nomor kontak kedaruratan.
Baca Juga: 20 Codeword FF Hari Ini, Klaim Ratusan Diamond Ungu Gratis, Koleksi Berbagai Bundle Hanya 9 Diamond
Kemenkominfo RI menilai jumlah tersebut belum maksimal sehingga diperlukan integrasi yang lebih masif oleh pemerintah pusat agar nantinya 112 bisa semakin dipercaya masyarakat sebagai kontak kedaruratan yang bisa diandalkan untuk mendapatkan informasi hingga pertolongan.
Mirip 911 di AS
Menurut dia, kontak 112 akan bekerja seperti penggunaan nomor kontak 911 di Amerika Serikat (AS) yang dapat untuk mengakses layanan dari kepolisian, ambulans, hingga mitigasi bencana.
Jika referensi pengelolaannya juga mengacu kepada AS maka nomor kontak 112 seharusnya dikelola oleh pemerintah daerah di tingkat kota dan kabupaten agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Sebab, di AS yang bertugas mengelola 911 adalah masing-masing negara bagian.
Kontak kedaruratan nasional 112 itu akan menjadi bagian dari Public Protection and Disaster Relief (PPDR) atau di Indonesia dirancang sebagai Sistem Komunikasi Nasional Pelindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana (SISKOMNAS PMPB).
Untuk mewujudkan SISKOMNAS PMPB, per tanggal 7 Agustus 2024, Kemenkominfo RI telah menyampaikan surat penetapan rancangan Peraturan Presiden agar dapat menjadi dasar hukum bagi sistem tersebut.***