DESKJABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara memutuskan akan menggelar pemungutan suara ulang di 17 tempat pemungutan suara (TPS) dan pemungutan suara lanjutan di 1 TPS daerah setempat pada Sabtu, 24 Februari 2024 mendatang, masih dalam rangkaian Pemilu 2024.
Sebanyak 17 TPS gagal melaksanakan pemungutan suara pada Rabu 14 Februari 2024 karena dilanda banjir. Sedangkan 1 TPS lagi, yaitu di TPS 27 Pademangan Barat, berdasarkan temuan Bawaslu, terjadi kekurangan surat suara untuk DPR RI sebanyak 137 lembar sehingga pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Anggota Bawaslu Jakarta Utara, Muhammad Shobirin mengungkapkan, temuan Bawaslu ini menambah data yang dimiliki KPU yang merilis 17 TPS yang melakukan pemungutan suara ulang karena logistik rusak akibat banjir.
"Ada satu TPS yang menjadi temuan Bawaslu harus dilakukan pemilu lanjutan, yakni TPS 27 di Pademangan Barat," ujar anggota Bawaslu Jakarta Utara, Muhammad Shobirin, seperti dilansir Antara, hari ini, Sabtu, 17 Februari 2024.
Sementara itu, Anggota KPU Jakarta Utara, Ibnu Affan, mengemukakan bahwa KPU sudah memutuskan tentang pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) di 18 TPS pada Sabtu depan, dalam rapat pleno.
Keputusan pelaksanaan pada 24 Februari karena hari itu merupakan batas akhir menggelar PSU dan PSL. "PSU atau PSL ini paling lambat digelar 10 hari setelah pemilu dilaksanakan dan batas akhir itu adalah Sabtu, 24 Februari 2024," ujar Ibnu Affan.
Kendala logistik
Ia mengungkapkan, semua PSL akan dilakukan pada Minggu, 18 Februari 2024. Akan tetapi, hal itu urung dilaksanakan karena logistik tidak tersedia.
Ia menjelaskan permintaan logistik harus diajukan ke KPU RI, lalu lembaga itu meminta penyedia untuk memproduksi. Akan tetapi penyedia tidak mampu memenuhi permintaan tersebut dalam waktu tiga hari.
"Logistik itu sebagian besar tidak diproduksi di Jakarta sehingga mereka kesulitan. Kami awalnya mengusulkan PSL pada Minggu, 18 Februari 2024, tapi terkendala logistik," ucap Ibnu Affan.
Alasan lainnya, Sabtu depan merupakan hari libur bagi pegawai dan karyawan sehingga diharapkan warga dapat menggunakan hak pilih mereka pada PSU dan PSL.
Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan 18 TPS untuk menggelar pemilu lanjutan karena gagal dilaksanakan pada Rabu (14/2).***