Kasus lainnya terjadi saat sahur on the road, yakni sekelompok pemuda terlibat tawuran di Makasar pada tahun 2029, dalam peristiwa tersebut, satu orang meninggal dan beberapa diantaranya mengalami luka-luka akibat terkena senjata tajam, batu dan pentungan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Polda Metro Jaya pada tahun 2023, melarang seluruh kegiatan sahur on the road dan kegiatan-kegiatan yang dianggap tidak produktif di Jakarta.***