Baca Juga: GANTI RUGI Tol Getaci Sudah Dimulai, Berikut Perkiraan Harga Lahan yang Bikin Auto Sultan
Menyikapi perbedaan ini, pemerintah sesuai fatwa MUI no.2 tahun 2004 menggunakan keduanya, hisab dan rukyatul hilal. Hasil perhitungan hisab digunakan sebagai informasi awal dan selanjutnya di konfirmasikan dengan hasil rukyatul hilal dan diputuskan melalui sidang isbath.
Perbedaan pendapat dalam peneentuan dengan berbeda cara atau metodologi adalah tidak dilarang dan juga tidak mutlak harus taat kepada keputusan pemerintah. yang penting tidak aterjadi saling menyalahkan yang berakibat membuat kegelisahan aatar umat islam.
Awal Ramadhan dan Syawal 1444 H tahun 2023 ini Muhammadiyah sudah menetapkan 23 Maret 2023, sementara dari pihak pemerintah akan mengumumkan setelah melihat hilal dan melakukan sidang isbath.***