1. Mewajibkan dan menharuskan membawa data-data probadi seperti, KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan lainnya.
2. Melakukan pengumpulan dan menghimpun data-data pribadi seperti, KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan lainnya.
3. Mengharuskan dan mewajibkan mengisi formulir tertentu dalam bentuk kertas, aplikasi, maupun Google form
4. Mengharuskan dan mewajibkan membuka rekening bank tertentu dengan melakukan pembayaran/setoran dalam jumlah tertentu.
5. Mengiming-imingi atau menjanjikan kelolosan pendaftaran akun dan gelombang pendaftaran Kartu Prakerja.
Kegiatan yang dilakukan oleh oknum ini Ilegal (Penipuan) dan dapat dilaporkan kepada pihak berwajib, untuk diproses hukum.
Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Belum Dibuka
Manajemen Pengelola Kartu Prakerja hingga saat ini, belum mengumumkan pendaftaran akun maupun pendaftaran gelombang Kartu Prakerja tahun 2023 dibuka.
Oleh sebab itu, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja menegaskan bahwa :
1. Tidak ada pihak manapun yang dapat menjajjikan dan menjamin kelolosan pendaftaran gelombang Kartu Prakerja.