3. Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran dan
4. Memberikan dan / atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.
Sanksi bagi Kepala Desa yang melanggar
Sanksi bagi kepala desa yang melanggar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 30 berikut ini.
Ayat (1)
Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis.
Ayat (2)
Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Tanggapan masyarakat terkait masa jabatan Kepala Desa jadi 9 tahun
"Mending fokus benahi desa masing-masing.Kalau udah jadi Kades yang baik, peduli sama rakyat, pembangunan lancar. Saya yakin kalau daftar lagi nanti juga bakalan kepilih lagi. Jangan sampai minta perpanjangan jabatan, justru akan terkesan kaya takut nanti ga ke pilih lagi," ujar pemilik akun @anton.raj.malhotra.