DESKJABAR – Ratusan Kepala Desa yang tergabung dalam Apdesi mengusulkan, jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Apdesi dan sejumlah asosiasi kepala desa lain mengusulkan Undang-Undah (UU) Desa, tentang masa jabatan kepada desa untuk direvisi kepada Komisi Desa DPR.
Selain mengusulkan masa jabatan kepala desa, Apdesi juga mengusulkan kenaikan anggaran dana desa 7 sampai 10 persen dari APBN, atau sekitar 4 sampai 5 miliar per desa.
Baca Juga: Indonesia Masters 2023, Daftar Unggulan Pemain Badminton Tanah Air, Minions Tidak Masuk
Hal tersebut diketahui dari keterangan Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Asri Anas kepada wartawan di Jakarta beberapa waktu lalu.
Tanggapan Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo menegaskan, akan tetap mengacu pada aturan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dikutip dari Instagram @pikiran-rakyat. Dalam UU No 6 Tahun 2014 itu, kata Jokowi, tegas diatur bahwa masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan tiga periode.
Tugas kepala desa menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati / Walikota.
2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati / Walikota