Apa Itu PPS dan Apa Tugas serta Wewenang dalam Pemilu 2024?

- 20 Januari 2023, 14:47 WIB
Tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024
Tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024 /freepik/freepik

Tugas PPS Pemilu 2024

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS bertugas: 

  1. Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara DPS;
  2. Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS;
  3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS;
  4. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
  5. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
  6. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
  7. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
  8. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;
  9. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK;
  10. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  11. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
  12. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  13. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  14. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  16. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 6 Hadiah Terbaik Tahun Baru Imlek 2023 untuk Sahabat atau Keluarga

Baca Juga: 2 Desa Sudah Terima Ganti Rugi Tol Getaci, Berikut Daftar Harga Pembebasan Lahan dan Desa yang Auto Sultan

Wewenang PPS Pemilu 2024

  1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap,
  2. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK,
  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel,
  4. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS,
  5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa,
  6. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara,
  7. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
  8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.PPS berkedudukan di kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan. PPS dibubarkan paling lambat bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

Baca Juga: 11 Arti Singkatan Nama Unik Jalan Tol di Jawa Barat

Baca Juga: 7 Wisata Alam Terdekat di Bandung Paling Hits dan Sejuk, Cocok untuk Liburan dengan Latar Instagramable

Kewajiban PPS Pemilu 2024

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS berkewajiban:

  1. Membantu KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan DPT;
  2. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  4. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara; 
  5. Mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
  6. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
  7. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain;
  8. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
  9. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  10. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 5 Contoh Karangan Singkat Cerita Liburan Sekolah di Rumah dalam Bahasa Inggris dan Terjemahannya

Baca Juga: Cara Setting Proxy WhatsApp di Android dan iPhone, Kirim serta Terima Pesan Tanpa Internet

Gaji PPS Pemilu 2024

Mendapatkan gaji bulanan dengan besaran yang berbeda tergantung kedudukannya. Gaji bagi ketua PPS yakni sebesar Rp 1.500.000 per bulan. Sementara gaji anggota PPS sebesar Rp 1.300.000 per bulannya.

Itulah pengertian, tugas, wewenang, dan gaji PPS dalam Pemilu 2024 berdasarkan Pasal 26 dan 27 PKPU Nomor 3 tahun 2018, tentang pembentukan dan tata kerja panitia pemilihan Kecamatan, panitia pemungutan suara, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilihan umum.***

Halaman:

Editor: Suhardi Arjuna

Sumber: jdih.kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x