DESKJABAR - Tahun 2022 akan berakhir dalam hitungan jam, dan banyak orang mulai merencanakan liburan untuk tahun mendatang di 2023.
Dalam merencanakan liburan, tentu harus mengetahui terlebih dahulu jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Sebelum merencanakan liburan, cek terlebih dahulu update jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 berikut.
Perihal libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 diatur dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri yang telah ditandatangani pada 11 Oktober 2022 lalu.
Baca Juga: Jadwal Lengkap dan Klasemen Piala AFF 2022, Laga Panas Grup A dan B Menuju Semifinal
Baca Juga: 10 Manfaat Teh Hijau untuk Wajah Tampak Sehat dan Glowing
SKB 3 Menteri
Berdasarkan Keputusan Bersama (SKB 3 Menteri) Republik Indonesia Nomor 1066, Nomor 3, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
SKB 3 Menteri tersebut meliputi Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.