DESKJABAR - Beberapa hari ini beredar pesan berantai melalui Whats App tentang pembintaan pembaruan data penerima Banduan Subsidi Upah atau BSU.
Dalam pesan tersebut para penerima BSU 2022 diminta mengisi nomor rekening terkini yang dimiliki dari Bank Himbara.
Para penerima BSU tersebut diarahkan untuk mengisi formulir yang ditautkan kepada formulir yang terlampir dalam pesan berantai tersebut.
Pesan di Whataapp tersebut antara lain berbunyi:
"Silahkan untuk karyawan mengisi link formulir UPDATE NOMOR REKENING BANK HUMBARA (BNI, BRI, MAndiri, BTN) untuk kami update di Sitem BPJS Ketenagakerjaan, untuk proses penyaluran BSU (Bantuan Subsidi Upah). Pengisian link update nomor rekening paling lambat kami terima tanggal 18 September 2022."
Kemudian dilanjutkan pesan berikutnya sebagai berikut:
"Untuk karyawan yang sudah mempunyai nomor rekening Bank HIMBARA dan sudah menerima BSU mohon tetap mengisi untuk kamu update."
Pertanyaannya, apakah benar pesan berantai tersebut? Perlukah update rekenig?