Rektor Universitas Lampung (Unila) Jadi Tersangka Dugaan Suap, OTT juga Dilakukan Serentak di Bandung dan Bali

- 21 Agustus 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK. Rektor Unila ditetapkan menjadi tersangka.
Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK. Rektor Unila ditetapkan menjadi tersangka. /Instagram @official.kpk/

DESKJABAR - Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rektor Unila tersebut menjadi tersangka, pada Minggu 21 Agustus 2022. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung.

Selain Rektor Unila, Karomani, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus tersebut.

Ketiga tersangka yang lain tersebut terdiri dari Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY), Ketua Senat Unila, M Basri (MB), serta pihak swasta yang diduga pemberi suap, berinisial AD.

Baca Juga: 5 Destinasi Keren Wisata Paling Hits di Ciwidey Bandung, Spot Foto Alam Eksotis, Bunda Ajak Anak Asyik Ciamik!

Dengan ditetapkannya menjadi tersangka, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur mengatakan, KPK sudah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup.

"Bukti permulaan yang cukup terkait penetapan empat tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila," katanya saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu 21 Agustus 2022 pagi.

Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai yang diduga merupakan suap penerimaan mahasiswa baru, juga kartu ATM.

Baca Juga: Sejumlah Uang dan Catatan Keuangan Jadi Barang Bukti OTT Rektor Unila Lampung, KPK Tangkap 8 Orang

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x