Bagaimana Cara Mencairkan Dana BOS Kemenag 2022 Tahap II? Ikuti Penjelasannya

- 6 Agustus 2022, 07:08 WIB
Ilustrasi Kementerian Agama(Kemenag) telah mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah tahun anggaran 2022 Tahap II
Ilustrasi Kementerian Agama(Kemenag) telah mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah tahun anggaran 2022 Tahap II /Pixabay/stevenpb/

6. Datang ke bank dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima.

7. Bank akan melakukan verifikasi dan mencairkan dana bantuan.

8. Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS.

Itulah cara pencairan dana BOS Kemenag 2022 tahap II, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x