Untuk itu, sebagai upaya agar blokirnya bisa terbuka sehingga anggaran tersebut dapat disalurkan kembali ke madrasah penerima, Direktorat KSKK madrasah masih terus berkoordinasi dengan Bagian Perencanaan Ditjen Pendidikan Islam dan Kementrian Keuangan.
Sedangkan alur penggunaan Portal BOS dirumuskan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 6012 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.
Jika kita membuka laman resmi bos.kemenag.go.id, ternyata mulai Senin, 8 Agustus 2022 sudah bisa melakukan pencairan.
Bagaimana cara pencairan dana BOS Kemenag 2022 tahap II? Ikuti penjelasannya berikut ini:
1. Buka situs bos.kemenag.go.id.
2. Log in Portal BOS menggunakan akun EMIS Pendis.
3. Buat perjanjian kerja sama.
4. Unggah dokumen persyaratan dan ajukan validasi.
5. Cetak bukti tanda terima telah mengunggah dokumen persyaratan.