4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemic covid-19.
5. Bukan pejabat negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima kartu Prakerja
Demikian informasi pendaftaran Kartu Prakerja, pastikan kembali alamat yang dicantumkan sesuai dengan yang disarankan admin Prakerja.***