DESKJABAR – Pihak Kementerian Kesehatan mengingatkan masyarakat tetap waspada, walau pun pemerintah sudah melakukan pelonggaran penggunaan masker.
Ketua DPR RI Puan Maharani, di Jakarta, Kamis, 19 Mei 2022, mengapresiasi kebijakan Pemerintah terkait pelonggaran penggunaan masker di tengah masyarakat.
“Masyarakat bisa melepas maskernya jika berada di ruang terbuka, namun harus diingat untuk selalu waspada dan menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Juru bicara Kementerian Kesehatan, dr. Mohammad Syahril, mengatakan, meski sudah diumumkan pelonggaran itu maka tetap akan ada kewajiban-kewajiban yang harus kita pahami dan waspadai, pelonggaran itu diikuti dengan kewajiban.
“Kewajibannya antara lain menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Pelonggaran boleh melepas masker hanya berlaku pada ruang terbuka yang tidak padat orang,” ujar Syahril.
Namun jika berada di ruang tertutup, katanya, misalnya transportasi publik, dan bagi yang sedang sakit juga golongan masyarakat rentan, masih perlu memakai masker.
Baca Juga: KASUS SUBANG TERUNGKAP ? Ahli Metafisika : Segera Muncul Petunjuk Gaib di Langit
Menurut Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane menyoroti kebijakan bebas tes PCR maupun Antigen bagi pelancong dari dalam negeri. Menurut dia itu bahaya.