Walau Ada Pelonggaran Masker, Masyarakat Mesti Tetap Menerapkan Kewajiban Prokes Pada Tempat Tertentu

- 19 Mei 2022, 19:30 WIB
Warga beraktivitas tanpa menggunakan masker di ruang terbuka di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (18/5/2022). Sebagian warga mulai tidak menggunakan masker saat beraktivitas di ruang terbuka menyusul adanya pelonggaran kebijakan terkait aturan pemakaian masker dengan memperbolehkan warga tidak mengenakan masker di luar ruangan apabila tidak dalam kondisi kerumunan menyusul kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia saat ini terkendali. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/aww.
Warga beraktivitas tanpa menggunakan masker di ruang terbuka di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (18/5/2022). Sebagian warga mulai tidak menggunakan masker saat beraktivitas di ruang terbuka menyusul adanya pelonggaran kebijakan terkait aturan pemakaian masker dengan memperbolehkan warga tidak mengenakan masker di luar ruangan apabila tidak dalam kondisi kerumunan menyusul kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia saat ini terkendali. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/aww. /Mohamad Hamzah/ANTARA FOTO

DESKJABAR – Pihak Kementerian Kesehatan mengingatkan masyarakat tetap waspada, walau pun pemerintah sudah melakukan pelonggaran penggunaan masker.

Ketua DPR RI Puan Maharani, di Jakarta, Kamis, 19 Mei 2022, mengapresiasi kebijakan Pemerintah terkait pelonggaran penggunaan masker di tengah masyarakat.

“Masyarakat bisa melepas maskernya jika berada di ruang terbuka, namun harus diingat untuk selalu waspada dan menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERKUAK ? Ahli Metafisika Menduga Ada Keterlibatan Geng Motor, Sama Kasus Anjanii Bee di Bandung

Juru bicara Kementerian Kesehatan, dr. Mohammad Syahril, mengatakan, meski sudah diumumkan pelonggaran itu maka tetap akan ada kewajiban-kewajiban yang harus kita pahami dan waspadai, pelonggaran itu diikuti dengan kewajiban.

“Kewajibannya antara lain menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Pelonggaran boleh melepas masker hanya berlaku pada ruang terbuka yang tidak padat orang,” ujar Syahril.

Namun jika berada di ruang tertutup, katanya, misalnya transportasi publik, dan bagi yang sedang sakit juga golongan masyarakat rentan, masih perlu memakai masker.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERUNGKAP ? Ahli Metafisika : Segera Muncul Petunjuk Gaib di Langit

Menurut Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane menyoroti kebijakan bebas tes PCR maupun Antigen bagi pelancong dari dalam negeri. Menurut dia itu bahaya.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x