Kabar Baik, Jokowi Perbolehkan Masyarakat Lepas Masker di Ruangan Terbuka, Simak Ketentuannya

- 17 Mei 2022, 18:44 WIB
Pemerintah Indonesia melalui Presiden Jokowi resmi longgarkan penggunaan masker di tempat terbuka.
Pemerintah Indonesia melalui Presiden Jokowi resmi longgarkan penggunaan masker di tempat terbuka. /Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden


DESKJABAR – 
Pemerintah Republik Indonesia melalui Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan kebijakan pelonggaran pemakaian masker di area terbuka pada Selasa, 16 Mei 2022 di Istana Kepresidenan Bogor.

Keputusan pelonggaran pemakaian masker di area terbuka ini dengan pertimbangan situasi pandemi Covid-19 yang terkendali.

Atas keputusan tersebut kini masyarakat diperbolehkan untuk melonggarkan pemakaian masker di tempat terbuka.

“Dengan memperhatikan kondisi saat ini, dimana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali. Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” Kata Jokowi dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa 17 April 2022.

Baca Juga: KASUS SUBANG, Pelaku Pembunuh TUTI dan AMEL Makin TERPOJOK, Tim Khusus Polisi Segera MERINGKUSNYA

Adapun masyarakat hanya diperbolehkan membuka masker di tempat terbuka yang tidak padat orang.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” sambungnya.

Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, Jokowi mengimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker.

Selain itu, Presiden Jokowi tetap menyarankan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori lansia, memiliki riwayat penyakit komorbid dan termasuk kategori rentan, agar tetap menggunakan masker saat beraktivitas.

Baca Juga: Inilah 9 Kuliner Khas Vietnam yang Mirip dengan Makanan Indonesia, Malahan Ada yang Sama

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x