Jadwal SIM Keliling Wilayah Jakarta Minggu, 15 Mei 2022 Lengkap dengan Persyaratan

- 15 Mei 2022, 08:36 WIB
Mobil layanan SIM keliling untuk wilayah Jakarta standby di lokasi sesuai jadwal.
Mobil layanan SIM keliling untuk wilayah Jakarta standby di lokasi sesuai jadwal. /Instagram @tmcpoldametro/

 

DESKJABAR - Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu syarat kelengkapan dalam berkendara yang wajib dimiliki.

SIM memiliki masa berlaku hingga lima tahun, maka sebelum habis harus diperpanjang kembali.

Bagi warga domisili Jakarta yang mau perpanjangan Surat Izin Mengemudi, inilah jadwal dan lokasi SIM keliling 15 Mei 2022.

Dikutip DeskJabar.com dari halaman Instagram @tmcpoldametro pada Minggu, 15 Mei 2022.

Sebelum ke jadwal, jangan lupa bawa persyaratan untuk perpanjangan SIM keliling online, yaitu:

Baca Juga: Malaysia, Thailand dan Vietnam Sudah Lolos ke Semifinal Sepakbola SEA Games 2022, Indonesia Menyusul ?

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Instagram @tmcpoldametro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x