Terduga Kasus Penculikan Anak di Bogor Bisa Dijerat Dua Undang-Undang : Perlindungan Anak dan TPKS

- 14 Mei 2022, 18:00 WIB
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani .
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani . / dpr.go.id/

DESKJABAR – Terduga kasus penculikan anak di Bogor bisa dijerat dua Undang-undang, yaitu UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ketua DPR-RI Puan Maharani, di Jakarta, Sabtu, 14 Mei 20022, mengatakan merasa hancur hatinya, mendengar kasus penculikan 12 anak di Bogor.

Sebagai seorang ibu, tak terperikan rasanya jika anak tiba-tiba menghilang dan jadi korban kekerasan seksual. Untuk itu, Puan minta pelaku dihukum berat.

Baca Juga: KASUS SUBANG, Bikin Merinding, Ini yang Dilihat pada Lokasi di Cimahi, Isunya Tempat Membakar Baju Korban

“Ini persoalan yang sangat serius buat saya. Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus mendapat jaminan perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual,” tegas Puan Maharani.

Pelaku dapat dijerat dengan dua undang undang sekaligus, yaitu UU Perlindungan anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Uji coba implementasi UU TPKS sendiri sudah dimulai saat persidangan kasus pemerkosa santri, Herry Wirawan, yang dijatuhi hukuman mati dan membayarkan restitusi pada korban.

Baca Juga: KASUS SUBANG, Ahli Metafisika : Handphone Amel Dibuang di Situ Patenggang, Baju Korban Dibakar di Cimahi

Staf Kedeputian V Kantor Staf Presiden, Erlinda, yang juga mantan komisioner KPAI mengatakan, pihaknya terus memonitor proses penyelidikan di Kepolisian.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x