Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ibunda: Semua Bisa Dibolak-balik

- 20 Januari 2022, 07:42 WIB
Gaga Muhammad divonis hukuman 4,5 tahun penjara.  /  Antara/Yogi Rachman
Gaga Muhammad divonis hukuman 4,5 tahun penjara.  /  Antara/Yogi Rachman /

DESKJABAR- Hakim akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Gaga Muhammad 4 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus kecelakaan pada 2019 yang menyebabkan Laura Anna mengalami kelumpuhan.

Gaga Muhammad dinyatakan terbukti bersalah karena dinilai lalai saat mengemudi sehingga menyebabkan kecelakaan. Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Saat itu Gaga Muhammad diketahui mengemudi dalam keadaan mabuk akibat pengaruh alkohol.

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Berbagi Resep Ramuan Untuk Meningkatkan Kecerdasan ala Sahabat Rasullullah

Terkait dengan vonis yang diterimanya, Hakim sempat menanyakan kepada terdakwa Gaga Muhammad apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Namun nampaknya setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnnya, Gaga Muhammad memilih untuk tidak terburu-buru memberikan keputusan soal banding.

“Pikir-pikir yang mulia,” ujar Gaga Muhammad dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu, 19 Januari 2022.

Vonis 4 tahun dan 6 bulan atas terdakwa Gaga Muhammad sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Terkait vonis tersebut, ibunda Gaga Muhammad, Janariah terlihat tenang, ia nampaknya berusaha untuk bisa menerima apapun yang sudah menjadi keputusan hakim meski berat.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x