Belakangan ini, masyarakat ramai membicarakan dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan si bungsu Kaesang Pangarep.
Pasalnya Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan oleh Ubedilah Badrun ke KPK.
Ubedillah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Kasus Subang Terbaru, Inilah Permintaan Terakhir Tuti dan Amel Sebelum Terbunuh
Ubedilah Badrun adalah seorang dosen di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Ia juga dikenal sebagai sebagai pengamat politik.
Pria kelahiran Indramayu, Jawa Barat 15 Maret 1972 ini sempat menjadi aktivis mahasiswa tahun 1998.
Selain itu, Ubedilah Badrun yang dosen Sosiologi Politik tersebut juga pernah aktif di HMI MPO Cabang Jakarta dan pernah menjabat ketua HMI (Himpunan Mahasiswa Indonesia) Cabang Jakarta pada 1997 - 1998.
Ia melaporkan dua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep atas dugaan terlibat TPPU dan KKN dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Perusahaan berinisial PT SM tersebut menurut Ubedilah Badrun jadi tersangka pembakaran hutan. PT SM dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun. Namun pada tahun 2019, Mahkamah Agung hanya mengabulkan tuntutan Rp 78 miliar kepada PT SM.