Sebelumnya, Edhy Prabowo ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sepulangnya dari kunjungan kerja dari Amerika Serikat pada November 2020 yang lalu.
Hasil pemeriksaan Edhy Prabowo diduga menerima menerima suap sebesar 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benur lobster (BBL) terkait pemberian izin budi daya dan ekspor.
Dalam perkara ini Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.***Amir Faisol-Pikiran-Rakyat.com