Akibat Cuaca Ekstrem di Perairan Indonesia Hingga Pekan Depan, Izin Pelayaran Diperketat

- 7 April 2021, 18:56 WIB
Ilustrasi badai perairan
Ilustrasi badai perairan /pexels/Johannes Plenio/

DESKJABAR – Syahbandar diberikan kewenangan untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) jika kondisi cuaca membahayakan keselamatan pelayaran. Izin pelayaran diperketat pada saat terjadinya cuaca ekstrem di perairan Indonesia.

Hal tersebut merupakan salah satu isi maklumat yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan, terkait dengan terjadinya cuaca ekstrem di sejumlah wilayah perairan Indonesia. Cuaca ekstrem di perairan Indonesia ini akan berlangsung hingga pekan depan.

Maklumat tersebut dikeluarkan Maklumat Pelayaran Nomor 44/PHBL/2021 tertanggal 6 April 2021 perihal Waspada Bahaya Cuaca Ekstrim Dalam Tujuh Hari ke Depan.

Baca Juga: Ramadhan 2021, Inilah 5 Kota di Dunia yang akan Berpuasa Paling Lama dan Paling Sebentar

"Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal, diinstruksikan kepada seluruh Syahbandar agar meningkatkan pengawasan keselamatan dan melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap hari, serta menyebarluaskan hasil pemantauan kepada pengguna jasa," ujar Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad melalui keterangan tertulis Rabu 7 April 2021, seperti dikutip dari Info Publik.

“Demikian pula dengan kegiatan bongkar muat barang harus diawasi secara berkala agar pelaksanaannya tertib dan lancar,” tuturnya.

Ditambahkan, para nakhoda juga memiliki kewajiban untuk memantau kondisi cuaca, baik itu sebelum ataupun selama berlayar. Hal tersebut penting agar nakhoda dapat mengantisipasi, mencatat, dan melaporkannya kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat.

Baca Juga: Biro Perjalanan Umrah Terancam dengan Pengalihan Pengawasan Umrah ke Kementerian Pariwisata

"Apabila saat berlayar terjadi cuaca buruk, kapal harus segera berlindung di tempat yang lebih aman dan segera melaporkannya kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginfomasikan posisi dan kondisi kapal serta kondisi cuaca," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Info Publik Kominfo RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x