Spesifikasi Senjata Glock 17 yang Digunakan Bharada E saat Tembak Brigadir J, TERNYATA Lebih Canggih

18 Juli 2022, 09:48 WIB
Berikut ini spesifikasi senjata pistol yang digunakan Bharada E saat terjadi baku tembak sesama polisi yang mengakibatkan Brigadir J tewas dengan 7 luka tembakan. /Pixabay/Brett_Hondow/

DESKJABAR - Berikut ini spesifikasi senjata Glock 17 yang digunakan Bharada E saat tembak Brigadir J.

Diketahui kasus tembak menembak polisi ini Brigadir J menggunakan senjata jenis HS-9 yang merupakan senjata standar pengawalan di tingkat Polri.

Di sisi lain Bharada E menggunakan senjata api jenis Glock-17 yang diyakini lebih canggih dari senjata pengawalan pada umumnya. Bahkan konon senjata jenis Glock-17 baru bisa digunakan pada tingkat Perwira.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pohon yang Anda Pilih Akan Menunjukkan Ciri-ciri Kepribadian Dominan Anda

Dalam peristiwa itu, kedua anggota Polri yang terlibat adalah Brigadir Pol. Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ajudan Drive Caraka (ADV) Istri Kadiv Propam Polri dan Bharada E, ADV Kadiv Propam Polri . Kejadian itu mengakibatkan Brigadir J tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya.

Kejadian ini terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB.

Lantas seperti apa spesifikasi senjata pistol Glock-17 ini? Dirancang untuk para profesional, GLOCK 17 dipercaya oleh petugas penegak hukum dan personel militer di seluruh dunia karena keandalannya yang tak tertandingi, kapasitas magasin optimal 17 peluru di magasin standar dan bobotnya yang rendah.

Baca Juga: GRATIS dan KECE , Mau Hadiah M1887 One Punch Man Shark Dll ? CEPAT KLAIM Kode Redeem FF 18 Juli 2022, GARENA

Dengan sistem pemicu "Tindakan Aman" yang khas, pistol Luger GLOCK 17 9 mm aman, mudah, dan cepat - persis seperti yang Anda butuhkan dalam situasi kritis.

Sementara itu menurut pengamat kepolisian ISESS Bambang Rukminto menilai penggunaan senjata bagi anggota kepolisian kurang ketat dan memungkinkan terjadinya pelanggaran.

"Masih longgar, yang memungkinkan pelanggaran-pelanggaran. Misalnya Perkap (Nomor) 1/2022 tentang penggunaan senjata organik untuk personel maupun non organik untuk non Polri/TNI," kata Bambang kepada Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 13 Juli 2022.

Baca Juga: UPDATE, GEMPA Bayah Banten Minggu 17 Juli 2022 Larut Malam Berpusat pada Terusan Jalur Sesar Cimandiri

Aturan itu jelas dibuat untuk mengantisipasi penyalahgunaan senjata bagi anggota Polri termasuk TNI.

Sesuai aturan Kapolri, anggota polisi yang berpangkat tamtama Bhayangkara Dua tidak dilengkapi senjata pistol atau laras pendek.

Mereka hanya diperkenankan membawa senjata laras panjang. Itu pun hanya boleh dipakai saat berdinas. Oleh sebab itu, polisi perlu memberikan keterangan lebih rinci bagaimana izin dan darimana asal senjata tersebut.

Itulah spesifikasi dari senjata Glock-17 serta bagaimana aturan pemaiakan senjata tersebut di Kepolisian.***

Disclaimer: Artikel sudah dimuat di pikiran-rakyat.com berjudul "ISESS Pertanyakan Penggunaan Senjata Glock 17 Bharada E: Polisi Harus Ungkap Siap yang Beri Rekomendasi" - Muhammad Rizky Pradila

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler