Warga Bayah Lebak Banten Sempat Heboh, Dewa Matahari ditangkap oleh Polisi?

14 Juli 2022, 19:48 WIB
Ilustrasi, warga Bayah Lebak Banten sempat heboh, dengan kemunculan Dewa Matahari, ia ditangkap oleh polisi? /Pixabay/bbbeti/ /

DESKJABAR – Kemunculan seorang pria yang mengaku sebagai Dewa Matahari mengejutkan masyarakat Banten.

Keganjilan yang dilontarkan Natrom alias Ayah terkuak setelah tiga mantan karyawan mansion Natrom melaporkannya kepada seorang ulama Bayah.

Dalam laporannya, mereka memberikan kesaksian yang berbeda, salah satunya mengatakan bahwa Natrom mengidentifikasi dirinya sebagai dewa matahari.

Baca Juga: Ternyata 12 Golongan Manusia Ini Mendapat Doa dari Malaikat, Mungkinkah Kamu Diantaranya?

Berdasarkan kesaksian tersebut, beberapa ulama dan forum media pimpinan kecamatan (Forkompimcam) menggelar pertemuan untuk mengklarifikasi informasi tersebut.

Akibat musyawarah itu, Natromi pun hadir, setuju untuk melaporkan Dewa Matahari ke Polres Lebak atas tuduhan penistaan agama.

Jajaran Bareskrim Polres Lebak Polda Banten kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus yang terjadi di kawasan Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak tersebut.

Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pelaku NT (62 tahun), warga Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, dan memeriksa saksi-saksi lainnya.

Kapolres Lebak Banten, AKBP Wiwin Setiawan juga membenarkan adanya kejadian yang mengagetkan warga Lebak tersebut.

"Benar, Satreskrim Polres Lebak telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, di antaranya tersangka pelaku, Pak NT als AY," ujarnya, Kamis, Rabu 13 Juli 2022.

"Saksi termasuk kami juga sudah meminta keterangan kepada tokoh agama seperti Ketua MUI Pemkab Lebak dan Ketua MUI Kecamatan Bayah," tambah Wiwin Setiawan.

Baca Juga: 4 Destinasi Wisata Ramah Anak di Bogor yang Cocok Dikunjungi Bersama Keluarga

Dikatakannya, pihaknya segera melakukan pemeriksaan Dewa Matahari untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak sesuai harapan.

"Tindakan cepat ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal buruk yang terjadi, Sat Reskrim Polres Lebak telah melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut, dan sekarang identitas saudara itu, NT tetap menjadi saksi," kata Wiwin Setiawan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Dewa Matahari.

"Berdasarkan hasil penyidikan dengan melihat pelaku dan saksi, tidak ada unsur pidana dalam kasus ini, seperti penodaan agama," katanya.

Selain itu, polisi menduga Dewa Matahari mengalami gangguan jiwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter spesialis.

Indik Rusmono mengatakan, selain itu, kami juga melakukan penyelidikan terhadap tersangka pelaku, saudara NT, alias AY, dengan seorang psikiater.

"Dan berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa ia menderita gangguan neuropsikiatri, khususnya gejala psikosis yang mengganggu aktivitas sehari-hari, sehingga disarankan untuk meminta ke psikiater untuk memeriksakan, mengontrol dan terapi obat," dia menambahkan.

Baca Juga: Jadwal Singapore Open 2022 Besok 15 Juli Tayang Di iNews TV, Ada 8 Wakil Indonesia Bertarung di Perempatfinal


Indik Rusmono mengatakan hal itu sesuai dengan surat nomor: 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, 12 Juli 2022.

"Jadi tidak memenuhi unsur tindak pidana," katanya seperti dilansir Pikiran-Rakyat.com, Kamis 12 Juli 2022.

Kutipan dari pikiran-rakyat.com berjudul "Viral!" Dewa Matahari Ditangkap Polisi, terbit 14 Juli 2022 penulis Eka Alisa Putri.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler