Gagal Daftar Kartu Prakerja Alamat Dibilang Salah? Mau Tahu Jawabannya Simak di Sini!

30 Juni 2022, 09:43 WIB
Ilustrasi- Gagal daftar kartu Prakerja, alamat yang ditulis dianggap salah, padahal sudah sesuai KTP /instagram@parekrja/

DESKJABAR – Gagal daftar Kartu Prakerja karena alamat dibilang salah, tentunya pasti membingungkan, padahal alamat yang ditulis sudah sesuai KTP.

Pada saat daftar Kartu Prakerja, alamat yang dicantumkan sudah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) namun gagal karena alamat dianggap salah.

Alamat dianggap salah, padahal pada saat daftar Kartu Prakerja alamat yang dicantumkan sudah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: 8 Kebiasaan Tanpa Disadari Bisa Bikin Makhluk Halus Mengikuti, Ada Apa dengan Membuang Air Panas?

Dilansir Deskjbar.com dari Instagram@prakerja, sebagaimana unggahan admin Kartu Prakerja di media sosial Instagrama@prakerja

“Bukannya alamat kamu palsu kayak yang dicari Ayu TingTing tapi bsa jadi penulisannya yang belum tepat”.

Itu unggahan admin Kartu Prakerja. Sudah jelas, kegagalan daftar kartu prakerja bukan alamat yang salah namun penulisan alamat harus sesuai dengan yang diminta aplikasi Kartu Prakerja.

Baca Juga: Bos Google Indonesia Randy Jusuf, Blak-blakan Soal Google, Ini Penjelasannya

Berikut adalah Penulisan alamat pada saat pendaftaran Kartu Prakerja harus sesuai dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kemudian yang ditulis atau dimasukan alamat hanya baris alamatnya saja yang perlu kamu tulis.

Coba perhatikan lebih teliti cara mencantumkan alamat pada saat daftar agar lolos daftar Kartu Prakerja.

Yang pertama kamu tidak perlu menuliskan RT/RW, Kecamatan, dan Kabupaten dimana tempat kamu tinggal.

Baca Juga: Rekomendasi Wisata Candi Prambanan Pesona Yogyakarta, Artefak Peninggalan Kerajaan Abad 19 Dikenal Dunia

Lalu berikutnya yang harus kamu perhatikan adalah pastikan spasi dan tanda baca sudah sesuai.

Kemudian yang harus kamu perhatikan juga adalah tuliskan apa adanya, jangan ditambahkan hal-hal lain.

Nah jika kamu sudah paham, ikuti langkah selanjutnya seperti di atas, supaya bisa lancar pendaftarannya.

Daftar sekarang, lihat-lihat dulu pelatihan apa yang kamu mau ambil, pas gelombang dibuka kamu tinggal gabung gelombang Kartu Prakerja

Berikut ini adalah cara daftar “Gabung Gelombang” Kartu Prakerja

Pertama buka akun prakerja.go.id kemudian pilih Daftar Sekarang di pojok kanan atas.

Yang kedua, setelah itu masukan alamat email dan password.

Kemudian yang ketiga masukan data diri seperti NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Hand Phone yang masih aktif.

Langkah selanjutnya simak cara daftar kartu prakerja selengkapnya berikut ini;

1. Pendaftaran

Daftar dengan dokumen yang telah dipersiapkan, antara lain email, NIK,Nomor Kartu Keluarga (KK) dan nomor Hand phone.

2. Seleksi

Ikutilah tes motivasi serta kemampuan dasar untuk dapat mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.

3. Pilih Pendaftaran

Pilih pelatihan sesuai yang diminati kamu di Mitra platform digital dan bayar dengan kartu Prakerja.

4. Ikuti pelatihan

Selesaikan pelatihan sampai tuntas dan dapatkan sertifikat.

5. Beri rating dan ulasan.

Berilajh rating dan ulasannya terhadap pelatihan Prakerja yang telah kamu ikuti.

6. Insentif biaya mencari kerja.

Sambungkan e-wallet di salah satu mitra pembayaran untuk mendapatkan insentif Rp 600.000/bulan selama 4 bulan setelah menyelesaikan pelatihan.

7. Insentif pengisian survey evaluasi

Isi survey yang diberikan pengelola kartu prakerja dan dapatkan insentif Rp 50.000 untuk setiap survey.

Sementara untuk syarat dan ketentuan pendaftaran Kartu Prakerja tidak ada perubahan, masih berlaku seperti pada pendaftaran gelombang-gelombang sebelumnya.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

1. Warga negara Indonesia usia diatas 18 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan atau pekerja bukan penerima upah, termasuk para pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemic covid-19.

5. Bukan pejabat negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima kartu Prakerja

Demikian informasi pendaftaran Kartu Prakerja, pastikan kembali alamat yang dicantumkan sesuai dengan yang disarankan admin Prakerja.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @kartuprakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler