Pembangunan Jembatan Sodongkopo di Cijulang Pangandaran Dilanjut Lagi, Harus Selesai Desember 2025

Desk Jabar - 23 Mei 2025, 08:16 WIB
Penulis: Zair Mahesa
Editor: Tim Desk Jabar
Seorang pekerja sedang memasang rangka beton Kamis, 22 Mei 2025. Pembangunan Jembatan Sodongkopo yang menghubungkan Desa Cijulang dengan Pantai Batukaras di Pangandaran kini dilanjutkan kembali.
Seorang pekerja sedang memasang rangka beton Kamis, 22 Mei 2025. Pembangunan Jembatan Sodongkopo yang menghubungkan Desa Cijulang dengan Pantai Batukaras di Pangandaran kini dilanjutkan kembali. /DeskJabar.com/

DESKJABAR - Warga Desa Cijulang, Desa Batukaras, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat dan sekitarnya mengaku senang melihat pembangunan Jembatan Sodongkopo yang sempat mangkrak selama setahun, kini dilanjutkan kembali.

Jembatan yang grounbreaking dilakukan oleh Ridwan Kamil pada Juli tahun 2023 saat menjabat Gubernur Jabar itu, semula dijadwalkan rampung pada Desember 2023. Jembatan ini merupakan akses penghubung utama antara Bandara Nusawiru dan Pantai Batukaras.

Pantauan di lokasi Kamis 22 Mei 2025, di sekitar jembatan, terlihat sejumlah pekerja yang berasal dari pihak ketiga tengah sibuk melanjutkan pembangunan.

Terdapat alat berat seperti escavator yang sedang beroperasi untuk menata serta memindahkan perlengkapan yang diperlukan guna kelancaran proyek.

Baca Juga: Gaji Tembus Rp70 Juta! Ribuan Lowongan Dibuka di Maritime Job Fair Indonesia Maritime Week 2025

Menurut keterangan pekerja di sana, pihak pelaksana proyek adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan pekerjaan yang dijadwalkan berlangsung dari bulan April hingga 31 Desember 2025.

Yusuf Supriadi, tenaga ahli dari Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pangandaran, menjelaskan pihaknya telah menyiapkan rangka baja yang dicatwarna merah untuk Jembatan Sodongkopo.

Pewarnaan itu, jelas dia, bukan hanya untuk estetika, tetapi juga bertujuan untuk menarik perhatian wisatawan, mengingat lokasi jembatan yang berada di daerah wisata.

Agar tidak lagi terjadi kevakuman, Yusuf menambahkan, dalam proses pembangunan kali ini, pihak ketiga yang terlibat dalam proyek ini telah diperingati agar mematuhi batas waktu yang ditentukan.

"Jika pekerjaan melebihi waktu yang telah disepakati, maka mereka akan dikenakan denda sebesar seribu kali nilai kontrak per hari", katanya saat diwawancara wartawan di Pangandaran.

Halaman:

Tags

Terkini