DESKJABAR- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merekomendasikan mengenai perlunya registrasi ulang bagi peserta BPJS Kesehatan golongan Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).
Rekomendasi itu diberikan KPK setelah menelaah hasil audit Badan Pegawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 2018, dan hasil rapat bersama kementerian atau lembaga (kl).
Seperti diketahui, peserta PPU-PN meliputi pejabat negara, PNS pusat/daerah, PNS pusat/daerah diperbantukan, TNI dan Polri, PNS TNI, dan PNS Polri.
Baca Juga: Ada Apa Polda Jabar Sebar 14 Ribu Personil di Jawa Barat
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan sebelum melakukan registrasi ulang, peserta segmen PPU PN dan BP dapat mengecek status kepesertaannya melalui aplikasi Mobile JKN dan layanan informasi melalui whatsapp di nomor 08118750400.
Selain itu, peserta juga bisa mengecek status kepesertaannya melalui BPJS Kesehatan care Center 1500 400, petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit atau aplikasi JAGA KPK.
"Per 1 November 2020 pemerintah berencana melakukan program registrasi ulang (Gilang) bagi sebagian peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara dan Bukan Pekerja karena datanya belum terisi dengan NIK," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat 30 Oktober 2020.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Kelompok Wanita Luar Biasa Ini Mengubah Sampah Menjadi Uang
Ia mengatakan peserta segmen PPU PN dan BP yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara.