DESKJABAR - Empat orang saksi dihadirkan pada sidang korupsi mega proyek pembangunan tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan) hingga negara kebobolan duit Rp329,7 miliar. Sidang digelar di ruang V Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 2 Oktober 2024 pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Emiyatin Istri Veteran TNI AD di Banjar Jawa Barat Bahagia Rumahnya Dibedah Kodim 0613/Ciamis
Keempat orang saksi yang dihadirkan pada sidang korupsi mega proyek pembangunan tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan) merupakan aparat Desa Cilayung Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang, diantaranya Dadang sebagai Kaur Palayanan Desa Cilayung.
Kemudian Ade Rahmat sebagai PNS,
Dedeng Saepul Rohman sebagai Kepala Desa Cilayung dan Abdul Kohar sebagai Sekertaris Desa Cilayung. Mereka dimintai keterangan terkait kesaksian 7 berkas lahan kepemilikan terdakwa H Dadan.
Pengakuan para Saksi Seragam
Dari pengakuan para saksi menyebutkan bahwa 7 berkas kepemilikan tanah tersebut tidak tercantum nama H Dadan Setiadi Megantara atau nama PT. Wisata Raya. "Yang saya tahu masih nama nama pemilik asal. Dan tidak ada dua nama yang disebutkan pada dokumen 7 berkas itu," kata Dadang.
Hal senada dibenarkan saksi lainnya bahwa kepemilikan 7 lahan yang sudah dijual belikan itu tidak ada nama Dadan Setiadi Megantara dan nama PT. Wisata Raya. Bahkan di atas lahan yang dikalim milik H Dadan di Desa Cilayung hanya lahan kebun yang ditanami jagung dan tidak ada bangunan.
Ketika JPU menanyakakan ke-7 berkas yang harus ditandatangani oleh Kepala Desa ke Dedeng Saepul Rohman sebagai Kepala Desa Cilayung, dijawab bahwa dirinya tidak mau menandatangan berkas berkas yang disodorkan stafnya dengan alasan itu harus dilakukan oleh pejabat sebelumnya.
"Bahkan untuk membuka berkas satu persatu pun saya tak berani. Jadi tidak tahu setiap item yang tertulis di ke-7 berkas tersebut," tandas Dedeng saat menjawab pertanyaan JPU.
Ruangan Sidang Dipenuhi Pengunjung yang berasal dari keluarga Terdakwa dan Saksi