DESKJABAR - Ulyses Leon Hardo Sitompul alias Ulyses terdakwa kasus penganiayaan di Bandung pada sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, akhirnya diputus majelis hakim 6 bulan kurangan bui. Sementara sidang tersebut dimulai sore hari pukul 15.45 WIB di ruang III pada Selasa 1 Oktober 2024.
Ulyses sebelumnya didakwa telah melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berencana, dan Pasal 351 ayat KUHP dituntut kurungan bui 10 bulan. Kasus ini bermula dari hubungan bisnis yang melibatkan Ulyses Leon Hardo Sitompul dan seorang saksi bernama Chandra Juniando Limbong.
Pada sidang putusan kasus penganiayaan terdakwa Ulyses Leon Hardo Sitompul, yang diketua majelis hakim Agus Komaarudin selain dihadirkan terdakwa juga ruangan sidang III dipenuhi kerabat serta pendukung lainnya.
Ruangan Sidang III Dipenuhi Pengunjung
Sesaat sidang baru dimulai terlihat pengunjung merangsek masuk ke dalam ruangan sidang, kursi pengunjung pun tak ada yang kosong hingga sebagain berdiri dan duduk dilantai. Suara majalis hakim saat membacakan putusan terhadap terdakwa hanya terdengar sayup sayup.
"Saudara terdakwa Ulyses Leon Hardo Sitompul atau Ulyses telah terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan terhadap korban saudara Chandra dan telah melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berencana, dan Pasal 351 ayat KUHP dituntut kurungan bui selama 6 bulan," kata majelis hakim.
Majelis hakim pun kemudian menanyakan kepada terdakwa apakah dengan putusan 6 bulan kurungan bui itu diterima atau akan dilakukan banding. Namun terdakwa hanya tertunduk tidak memberikan jawaban. Akan tetapi sesaat majelis hakim berniat mengetukan palu sidang sebagai tanda sidang sudah usai, tim kuasa hukum melontarkan pertanyaan kepada majelis hakim.
"Mohon maaf yang mulia, apakah sidang ini sudah tuntas," tanya tim kuasa hukum terdakwa.
Kemudian majelis hakim pun menjawab ini sudah selesai. Namun jawaban itu tidak langsung diterima oleh kuasa hukum terdakwa dan langsung melontarkan kembali pertanyaan terkait apakah terdakwa merasa keberatan atau pikir pikir, kok ini langsung mau ketuk palu?
"Tadi saya sudah omongkan dan tawarkan itu kepada terdakwa, namun dia hanya tertunduk," tandas majelis hakim.
Tim Kuasa Hukum akan Lakukan Banding
Pengunjung sidang yang memadati ruangan itupun riuh seakan tidak puas dengan hasil putusan yang dibacakan majelis hakim. Sementara tim kuasa hukum terdakwa usai sidang mengatakan, pihaknya akan melakukan perlawanan dengan banding.
"Hari ini diputus 6 bulan, ya. Pertimbangannya belum sangat jelas karena suaranya sangat kecil sekali. Tapi kami atas seizin klien kami menyatakan banding," tandas Fikri sebagai tim kuasa hukum terdakwa.
Diakui, pihaknya tidak melihat rendahnya apapun hanya sekedar dia keluar dari pengadilan atau dari hukumannya, ataupun dari penjara tapi kita kejar keadilannya. "Kami akan lakukan segala upaya. Kami tidak diam. Selain banding kami juga akan segera ke Jamwas dan juga ke mahkamah pengawasan."***