Terdakwa Kasus Penganiayaan di Bandung Ulyses Diputus 6 Bulan Bui oleh Hakim, Ini Reaksi Jalannya Sidang

Tayang: 2 Oktober 2024, 07:59 WIB
Penulis: Budi Saefudin
Editor: Yedi Supriadi
Terdakwa Ulyses ( kacamata baju putih) memeluk keluarganya usai diputus 6 bulan kurungan bui oleh majelis hakim Bandung
Terdakwa Ulyses ( kacamata baju putih) memeluk keluarganya usai diputus 6 bulan kurungan bui oleh majelis hakim Bandung /

DESKJABAR - Ulyses Leon Hardo Sitompul alias Ulyses terdakwa kasus penganiayaan di Bandung pada sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, akhirnya diputus majelis hakim 6 bulan kurangan bui. Sementara sidang tersebut dimulai sore hari pukul 15.45 WIB di ruang III pada Selasa 1 Oktober 2024.

Ulyses sebelumnya didakwa telah melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berencana, dan Pasal 351 ayat KUHP dituntut kurungan bui 10 bulan. Kasus ini bermula dari hubungan bisnis yang melibatkan Ulyses Leon Hardo Sitompul dan seorang saksi bernama Chandra Juniando Limbong.

Pada sidang putusan kasus penganiayaan terdakwa Ulyses Leon Hardo Sitompul, yang diketua majelis hakim Agus Komaarudin selain dihadirkan terdakwa juga ruangan sidang III dipenuhi kerabat serta pendukung lainnya.

Ruangan Sidang III Dipenuhi Pengunjung

Suasana sidang kasus penganiayaan di Bandung dengan terdakwa Ulyses
Suasana sidang kasus penganiayaan di Bandung dengan terdakwa Ulyses

Sesaat sidang baru dimulai terlihat pengunjung merangsek masuk ke dalam ruangan sidang, kursi pengunjung pun tak ada yang kosong hingga sebagain berdiri dan duduk dilantai. Suara majalis hakim saat membacakan putusan terhadap terdakwa hanya terdengar sayup sayup.

"Saudara terdakwa Ulyses Leon Hardo Sitompul atau Ulyses telah terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan terhadap korban saudara Chandra dan telah melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berencana, dan Pasal 351 ayat KUHP dituntut kurungan bui selama 6 bulan," kata majelis hakim.

Majelis hakim pun kemudian menanyakan kepada terdakwa apakah dengan putusan 6 bulan kurungan bui itu diterima atau akan dilakukan banding. Namun terdakwa hanya tertunduk tidak memberikan jawaban. Akan tetapi sesaat majelis hakim berniat mengetukan palu sidang sebagai tanda sidang sudah usai, tim kuasa hukum melontarkan pertanyaan kepada majelis hakim.

"Mohon maaf yang mulia, apakah sidang ini sudah tuntas," tanya tim kuasa hukum terdakwa.

Kemudian majelis hakim pun menjawab ini sudah selesai. Namun jawaban itu tidak langsung diterima oleh kuasa hukum terdakwa dan langsung melontarkan kembali pertanyaan terkait apakah terdakwa merasa keberatan atau pikir pikir, kok ini langsung mau ketuk palu?

Halaman:

Sumber: liputan


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub