Terungkap Bobot Selisih 31,21 Persen di Proyek Pataraksa: Negara Rugi Rp1,2 M, Saksi Ahli Ungkap Kejanggalan

Tayang: 1 Oktober 2024, 08:26 WIB
Penulis: Budi Saefudin
Editor: Yedi Supriadi
Dua orang saksi ahli diambil sumpah sebelum memberikan keterangan pada sidang kasus korupsi proyek pembangunan Alun-Alun Pataraksa Cirebon di PN Tipikor Bandung./Budi S Ombik/Deskjabar
Dua orang saksi ahli diambil sumpah sebelum memberikan keterangan pada sidang kasus korupsi proyek pembangunan Alun-Alun Pataraksa Cirebon di PN Tipikor Bandung./Budi S Ombik/Deskjabar /

DESKJABAR - Terungkap ada selisih bobot dari keseluruhan pengerjaan proyek pembangunan Alun-Alun Pataraksa Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, sebesar 31,21 persen. Hal itu diakui saksi ahli yang dihadirkan pada sidang kasus korupsi proyek tersebut di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 30 September 2024.

Baca Juga: WAKTUNYA BELANJA BUN, Mumpung Ada Promo Produk Segar di Toserba Yogya, Semua yang Fresh Diskon 15 Persen

Dua saksi ahli dihadirkan pada sidang kasus korupsi proyek pembangunan Alun-Alun Pataraksa Kabupaten Cirebon dan mengungkap adanya temuan selisih bobot berbeda dihitung berdasarkan kontrak, baik di tahap satu dan tahap dua hingga negara mengalami kerugian duit Rp1,2 miliar lebih.

Kedua saksi ahli yang memberikan pengakuan yang menyebutkan bahwa ada perbedaan selisih bobot di sidang kasus korupsi proyek pembangunan Alun-Alun Pataraksa Kabupaten Cirebon yaitu saksi ahli auditor Lisa Kristiansah dan saksi ahli kontruksi, Iskandar.

Pada sidang kasus korupsi proyek pembangunan Alun-Alun Pataraksa di Pengadilan Tipikor Bandung itu kedua saksi ahli tersebut mengakui ada temuan terjadinya bobot selisih secara keseluruhan sebesar 31, 21 persen dengan nilai Rp1,2 miliar lebih.

Banyak Ditemukan Kejanggalan

Sebelumnya diberitakan bahwa ditemukan kejanggalan dalam pengelolaan proyek, mulai dari pengurangan kualitas bangunan hingga tekanan dalam penandatanganan dokumen. Dan itu semua menunjukkan adanya praktik korupsi yang sistematis dan telah terjadi, hingga negara mengalami kerugian lebih dari Rp1,2 miliar.

Saksi ahli kontruksi, Iskandar saat ditanya jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan ada pengerjaan kontruksi di tahap 1 selanjutnya diadopsi di tahap 2. "Ini artinya pada pengerjaan kontruksi tahap 1 sudah selesai tapi kemudian ditarik lagi ke tahap 2 agar pengerjaannya bisa dibayar."

"Padahal di sini pengerjaan itu tidak sesuai dengan spesifikasi di tahap 2," tandas Iskandar.

Sementara itu saksi ahli auditor, Lisa Kristiansah menandaskan ada temuan beberapa item yang tidak dikerjakan, terpasang dalam pengerjaan kontruksi pembangunan Alun Alun Pataraksa Cirebon sehingga menimbulkan secara keseluruhan selisih bobot, dengan jumlah 31,21 persen.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub