DESKJABAR - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyediakan kuota sebanyak 1.600 orang untuk formasi pendidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya khusus untuk penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Sekretaris Daerah Pemkab Garut Nurdin Yana usai rapat persiapan seleksi PPPK untuk Tahun Anggaran 2024 di Aula Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut mengatakan, untuk pendaftaran dimulai 1 sampai 20 Oktober 2024.
"Insyaallah akan dilaksanakan mulai hari ini pendaftarannya, hari ini setelah kami lapor pimpinan," ujar Nurdin Yana
Ia menjelaskan, perincian dari total kuota penerimaan PPPK di Pemkab Garut tersebut terdiri atas 600 kuota untuk formasi tenaga guru, 88 kuota untuk formasi tenaga kesehatan, dan 912 kuota untuk formasi tenaga teknis lainnya.
Seluruh tenaga honorer di lingkungan Pemkab Garut, kata Nurdin, dipersilakan untuk daftar mengikuti seleksi sesuai dengan aturan yang berlaku dan persiapan diri karena seleksinya menggunakan motede Computer Assisted Test (CAT).
Ia menegaskan sesuai peraturan pemerintah pusat bahwa seluruh tenaga honorer harus mengikuti seleksi PPPK yang sudah disiapkan pemerintah tahun 2024. Dan apabila tidak daftar maka kemungkinan akan diberhentikan.
"Harus semua ikut, tidak boleh tidak, karena apa, kalau mereka tidak ikut maka dimungkinkan mereka akan di PHK," katanya.
Ia menjelaskan sertifikat seleksi PPPK bagi honorer itu akan menjadi dasar nanti dalam penetapan nomor induk pegawai paruh waktu bagi yang tidak lolos seleksi PPPK kali ini, namun terkait aturannya bagaimana belum ada ketetapan yang jelas.
"Ini juga sifatnya apakah memang betul apa yang disampaikan oleh Menpan-RB, bahwa yang gagal dalam mengikuti seleksi mereka menjadi paruh waktu, ini juga ketetapan belum jelas, tapi yang jelas bahwa ini adalah seleksi PPPK seperti itu," katanya.
Persyaratan
Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut Doni Adam Mochammad Ramdan menambahkan beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan untuk tenaga honorer yang akan daftar seleksi PPPK.
Persyarata itu meliputi administrasi secara umum seperti ijazah, transkrip nilai, kartu keluarga, pas foto, swafoto, dan dokumen lain sesuai ketentuan instansi yang dilamar.
"Akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negeri (SSCASN), hanya bisa digunakan untuk satu jenis seleksi, sehingga peserta yang sudah mengikuti seleksi CPNS tidak bisa mengikuti seleksi PPPK," jelasnya.
Ia berharap seluruh tenaga honorer yang telah terdaftar di data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dapat berpartisipasi dalam seleksi tersebut, karena hasil seleksi kemungkinan akan diusulkan untuk penetapan pegawai pemerintah dengan status paruh waktu.
Namun bagi tenaga honorer yang tidak daftar untuk mengikuti seleksi PPPK tahun ini, kata dia, akan ada kebijakan pemberhentian bekerja sebagai tenaga honorer di pemerintahan.
"Kami harapkan semuanya ikut, tidak ada yang tertinggal supaya tidak ada lagi ke depan hal-hal yang misalkan ada PHK, dan lain sebagainya," katanya.
Dijelaskan, pendaftaran seleksi PPPK tahun 2024 akan dimulai 1 sampai 20 Oktober 2024 dengan tiga tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi kompetensi teknis.***