Ada Kuota 1.600 Orang di Pemkab Garut untuk PPPK, Ini Persyaratannya!

Tayang: 1 Oktober 2024, 06:30 WIB
Penulis: Zair Mahesa
Editor: Tim Desk Jabar
Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Garut Nurdin Yana menggelar persiapan seleksi PPPK untuk Tahun Anggaran 2024 di Aula Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin 30 September 2024.
Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Garut Nurdin Yana menggelar persiapan seleksi PPPK untuk Tahun Anggaran 2024 di Aula Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin 30 September 2024. /ANTARA/HO-Diskominfo Garut/

DESKJABAR - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyediakan kuota sebanyak 1.600 orang untuk formasi pendidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya khusus untuk penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Sekretaris Daerah Pemkab Garut Nurdin Yana usai rapat persiapan seleksi PPPK untuk Tahun Anggaran 2024 di Aula Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut mengatakan, untuk pendaftaran dimulai 1 sampai 20 Oktober 2024.

"Insyaallah akan dilaksanakan mulai hari ini pendaftarannya, hari ini setelah kami lapor pimpinan," ujar Nurdin Yana

Ia menjelaskan, perincian dari total kuota penerimaan PPPK di Pemkab Garut tersebut terdiri atas 600 kuota untuk formasi tenaga guru, 88 kuota untuk formasi tenaga kesehatan, dan 912 kuota untuk formasi tenaga teknis lainnya.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Hanya Buka Formasi PPPK pada Pendaftaran CPNS 2024, Simak Informasi Selengkapnya Berikut Ini !

Seluruh tenaga honorer di lingkungan Pemkab Garut, kata Nurdin, dipersilakan untuk daftar mengikuti seleksi sesuai dengan aturan yang berlaku dan persiapan diri karena seleksinya menggunakan motede Computer Assisted Test (CAT).

Ia menegaskan sesuai peraturan pemerintah pusat bahwa seluruh tenaga honorer harus mengikuti seleksi PPPK yang sudah disiapkan pemerintah tahun 2024. Dan apabila tidak daftar maka kemungkinan akan diberhentikan.

"Harus semua ikut, tidak boleh tidak, karena apa, kalau mereka tidak ikut maka dimungkinkan mereka akan di PHK," katanya.

Ia menjelaskan sertifikat seleksi PPPK bagi honorer itu akan menjadi dasar nanti dalam penetapan nomor induk pegawai paruh waktu bagi yang tidak lolos seleksi PPPK kali ini, namun terkait aturannya bagaimana belum ada ketetapan yang jelas.

"Ini juga sifatnya apakah memang betul apa yang disampaikan oleh Menpan-RB, bahwa yang gagal dalam mengikuti seleksi mereka menjadi paruh waktu, ini juga ketetapan belum jelas, tapi yang jelas bahwa ini adalah seleksi PPPK seperti itu," katanya.

Halaman:

Sumber: Antara


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub