Ketua Organda Sumedang Didakwa Korupsi: Saksi Alami Stres di Tengah Persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung

Tayang: 30 September 2024, 15:37 WIB
Penulis: Budi Saefudin
Editor: Yedi Supriadi
Sidang kasus korupsi organda Sumedang dengan terdakwa Didik Suharto digelar di Pengadilan Tipikor PN Bandung dengan agenda saksi. Ada insiden seorang saksi terpaksa haru dibawa ke rumah sakit karena stress
Sidang kasus korupsi organda Sumedang dengan terdakwa Didik Suharto digelar di Pengadilan Tipikor PN Bandung dengan agenda saksi. Ada insiden seorang saksi terpaksa haru dibawa ke rumah sakit karena stress /Budi Saefudin/DeskJabar

DESKJABAR - Kasus korupsi pengelolaan dua unit bus wisata TAMPOMAS yang melibatkan Ketua DPC Organda Kabupaten Sumedang, Diki Suharto bin Diat Sudrajat, semakin memanas. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, pada Senin, 30 September 2024, salah satu saksi yang dihadirkan mengalami stres akibat pertanyaan yang dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: HUT Ke-79 KAI : Daop 2 Bandung Bareng Instansi Kesehatan Gelar Gebyar Festival Kesehatan

Diki Suharto didakwa telah menyalahgunakan aset pemerintah berupa dua unit bus wisata berplat merah untuk memperkaya diri sendiri. Kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika Diki mengoperasikan dua unit bus TAMPOMAS, yaitu D 7410 C (warna coklat) dan D 7422 C (warna ungu), secara komersial tanpa izin resmi. Diki menetapkan tarif sewa Rp1.200.000 per hari untuk hari kerja dan Rp1.400.000 per hari untuk akhir pekan, serta menerima uang muka dari penyewa yang langsung dibayarkan di kantor DPC Organda. Total kerugian negara akibat tindakan Diki diperkirakan mencapai Rp686.600.000.

Jaksa Penuntut Umum, Agung Adhi Prawira, mendakwa Diki dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Aset pemerintah yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan sektor pariwisata di Sumedang, justru dimanfaatkan secara pribadi oleh Diki Suharto untuk kepentingan komersial, tanpa izin dan tidak melibatkan pemerintah daerah.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung tersebut, hadir tiga saksi, yaitu Sule sebagai Kepala Dinas UPTD Kabupaten Sumedang, Jajang sebagai Kepala Bidang Angkutan UPTD Kabupaten Sumedang, dan Agus sebagai Bendahara UPTD Kabupaten Sumedang. Majelis hakim yang diketuai oleh Agus Komaarudin menanyakan kondisi kesehatan para saksi sebelum mendengarkan kesaksian.

"Saya ingin memastikan, apakah saudara saksi semuanya dalam kondisi sehat?" tanya hakim Agus Komarudin.

Ketiga saksi, termasuk Sule, memberikan isyarat menganggukkan kepala sebagai tanda bahwa mereka dalam kondisi baik. Namun, setelah beberapa pertanyaan yang dilontarkan Jaksa Penuntut Umum terkait keberadaan dua bus berplat merah tersebut, Sule tampak mulai kewalahan. Pertanyaan yang diajukan oleh JPU dengan metode zig-zag membuat Sule kehilangan konsentrasi dan terlihat cemas.

Majelis hakim mencoba menenangkan Sule dengan memintanya menarik napas perlahan dan memberikan instruksi untuk tetap tenang. Namun, kondisi Sule semakin memburuk hingga sidang terpaksa dihentikan sementara. Petugas pengadilan segera memberikan air minum kepada Sule dan berusaha menenangkannya, tetapi kondisinya semakin tidak stabil, ditandai dengan tubuh yang berkeringat dan menggigil.

Karena situasi yang mengkhawatirkan, petugas akhirnya membawa Sule keluar dari ruang sidang menggunakan kursi roda. Saksi terlihat pucat dan tubuhnya bergetar. Melihat kondisi tersebut, Jaksa Penuntut Umum meminta izin kepada majelis hakim agar saksi Sule dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Halaman:

Sumber: liputan


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub