DESKJABAR - Pemilihan Kepala Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali Kota di seluruh Indonesia menyisakan waktu 61 hari kedepan, tepatnya akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
Untuk mengikuti Pilkada 2024 secara serentak, sudahkah nama anda terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa hari lalu.
KPU daerah di seluruh Indonesia telah melakukan rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih yang sudah terdaftar di DPT pada Pilkada 2024, termasuk KPUD Kabupaten Bogor.
Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Bogor, yakni rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, dengan daftar pemilih sebagai berikut ;
Total Pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT berjumlah 3.926.080 jiwa, terdiri dari ;
- Jumlah pemilih Laki - laki 1.999.656
- Jumlah pemilih Perempuan 1.926.424
Dari jumlah total pemilih yang terdaftar di DPT yang telah disahkan KPU Kabupaten Bogor merupakan warga yang tersebar di ;
- 40 Kecamatan
- 435 Desa dan Kelurahan
- 7.908 Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Pemilih Berdasarkan Usia
Berdasarkan dara yang dirilis KPU, pemiliha berdasarkan kelompok umur sebagai berikut ;
- Gen Z Usia 17-24 Tahun : 746.019
- Gen Milenial usia 25-30 Tahun : 1.360.899
- Gen x Usia 40-55 Tahun : 1.206.365
- Baby Boomer Usia 56-75 Tahun: 558.490
- Lansia Usia 75 Tahun ke atas : 54.307
Pemilih Disabilitas
Dalam Pilkada 2024 mendatang pemilih disabilitas di Kabupaten Bogor mencapai 6.103 jiwa dengan kelompok disabilitas sebagai berikut ;
- Disabilitas fisik : 2.322
- Disabilitas Mental : 1.057
- Disabilitas Intelektual : 462
- Disabilitas Sensorik Wicara : 913
- Disabilitas Sensorik Rungu : 265
- Disabilitas Sensorik Rungu : 1.084
Masyarakat dapat memeriksa data diri secara mandiri di DPT melalui https://cekdptonline.kpu.go.id. Bagi masyarakat yang namanya tidak tercantum di DPT dapat mengurus daftar pemilih tambahan (DPTb) atau daftar pemilih khusus (DPK).***