DESKJABAR - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jawa Barat(Jabar) akan menggelar Musyawarah Provinsi (Muprov) VIII dan rencananya digelar pada 14-15 Oktober 2024 di Kota Intan Kabupaten Garut.
Gelar Muprov Kadin Jabar VIII tertuang dalam surat rujukan Nomor 0120/DP/IX/2024 perihal Pemberitahuan Mengenai Penyelenggaraan Muprov VIII Kadin Jawa Barat tanggal 4 September 2024, yang isinya adalah Muprov VIII Kadin Jawa Barat akan dilaksanakan pada 14-15 Oktober 2024.
Peserta yang diundang dalam gelar Muprov Kadin Jabar VIII adalah seluruh unsur pimpinan Kadin di wilayah provinsi Jabar. Sementara biaya pendaftaran bagi peserta sebesar Rp1,5 juta per orang.
Demikian dikatakan WKU (Wakil Ketua Umum ) Kadin Jabar, Agus Vickram, S.,H., M.,M. Menurutnya Muprov Kadin Jabar VIII ini pun akan dilakukan pemilihan pejabat baru dan diharapkan akan membawa perubahan baru ke arah yang lebih baik.
Memilih Pemimpin Baru dan Ketentuan Peserta
"Kita membuka kesempatan kepada semua peserta untuk melakukan pendaftaran secara terbuka kepada siapa saja yang akan maju di pemilihan pejabat baru," kata Agus.
Agus Vickram yang juga Ketua Umum BPD Abujapi Jabar menjelaskan waktu pendaftaran bagi peserta sudah mulai dibuka hingga batas waktu 7 Oktober 2024 pukul 16.00 WIB. Sedangkan bagi peserta utusan Kadin Kabupaten/Kota wajib membawa Surat Mandat dari Ketua Kadin Kabupaten/Kota masing-masing dengan melampirkan berita acara hasil rapat pengurus lengkap.
Ketentuan Peserta
Bagi peserta Anggota Luar Biasa tingkat Provinsi dan badan-badan dan/atau lembaga-lembaga internal Kadin wajib membawa surat mandat dari Pimpinan Organisasi masing-masing dengan melampirkan berita acara hasil Konvensi Anggota Luar Biasa yang diselenggarakan oleh Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya tiap Peninjau Utusan Kadin Kabupaten/Kota dan Anggota Luar Biasa (ALB) wajib membawa Surat Mandat dari Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota dan Pimpinan Anggota Luar Biasa (ALB) masing-masing.
Hal yang lebih penting adalah mengisi formulir pendaftaran peserta/peninjau secara online, secara lengkap, jelas dan benar dilampiri foto copy KTP, Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) Kadin (bagi Peserta dan Peninjau dari Anggota Luar Biasa Kadin harus melampirkan juga foto copy Kartu Tanda Anggota Luar Biasa (KTA-LB) Kadin yang berlaku.